Miris, Sudah 3 Bulan, PPPK Paruh Waktu Pemkab Kerinci Belum Terima Gaji

Posted on 2026-03-10 15:36:00 dibaca 473 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI – Sebanyak 2.733 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kerinci hingga kini belum menerima gaji selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026. Kondisi tersebut semakin memberatkan karena kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri terus meningkat.

Permasalahan ini mencuat saat apel rutin pada Senin yang dipimpin langsung oleh Bupati Kerinci, Monadi. Dalam kesempatan itu, bupati menanyakan secara langsung kepada para PPPK paruh waktu terkait pencairan gaji mereka.

“Sudah menerima gaji belum?” tanya bupati kepada peserta apel.

Secara serempak para PPPK paruh waktu menjawab bahwa hingga saat ini gaji mereka belum juga dibayarkan.

Mendengar hal tersebut, Bupati Monadi langsung menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera mempercepat proses pencairan gaji para PPPK paruh waktu.

“Saya minta SKPD yang berwenang untuk segera mencairkan gaji PPPK paruh waktu. Dipercepat prosesnya,” tegas Monadi.

Salah seorang PPPK paruh waktu berharap agar OPD terkait dapat segera menuntaskan proses administrasi pencairan gaji. Ia menyebutkan bahwa sejak awal menerima SK PPPK paruh waktu, seluruh persyaratan pencairan gaji sudah dilengkapi.

“Pada awal penerimaan SK PPPK paruh waktu, kami sudah melengkapi semua persyaratan, termasuk buku tabungan dan dokumen lainnya. Jadi sebenarnya tinggal menunggu pencairan ke rekening saja,” ujarnya.

Selain belum menerima gaji selama tiga bulan, para PPPK paruh waktu tersebut juga diketahui belum menandatangani naskah perjanjian kerja untuk tahun 2026.

Para PPPK paruh waktu berharap instruksi bupati dapat segera ditindaklanjuti oleh OPD terkait sehingga hak mereka dapat segera diterima, terlebih menjelang Hari Raya Idulfitri yang kian dekat.

(hdp)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com