Tunggu Hasil Verifikasi dan Proses Hukum, PAW DPRD Kota Jambi Belum Diproses

Tunggu Hasil Verifikasi dan Proses Hukum, PAW DPRD Kota Jambi Belum Diproses

Posted on 2026-04-27 21:42:55 dibaca 84 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dipastikan belum berlanjut. DPRD memilih menunggu hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan lembaganya belum mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait usulan PAW tersebut.

BACA JUGA: Dugaan PETI Picu Banjir Sarolangun, Ketua DPRD Jambi M. Hafiz : Tunggu Hasil Investigasi APH Baru Pansus

“Kami belum pernah merekomendasikan atau mengusulkan pelantikan. DPRD masih menunggu hasil verifikasi dari KPU serta perkembangan proses hukum,” ujarnya, Senin (27/4).

Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (LIMBAH) di depan Gedung DPRD Kota Jambi.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti pencalonan PAW atas nama Hasto Pratikno yang dinilai masih bermasalah dari sisi hukum dan administrasi.

BACA JUGA: Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah Usulkan Peningkatan Status Jalan Batanghari -Tempino Jadi Jalan Nasional

Faried menjelaskan, DPRD hanya menerima dokumen dari partai politik pengusul dan telah melakukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan kelengkapan administrasi.

“Kami sudah menyurati KPU untuk meminta penjelasan, termasuk terkait nama calon pengganti. Saat ini masih menunggu hasil klarifikasi,” katanya.

Sementara itu, dalam orasinya, massa LIMBAH secara tegas menolak kelanjutan proses PAW. Mereka menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam administrasi pencalonan.

Koordinator lapangan aksi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, menyebut adanya indikasi “standar ganda” dalam status calon PAW.

BACA JUGA: Fasha Sebut RKAB Akan Dievaluasi per 1 Tahun, Reklamasi Pascatambang Juga Jadi Pertimbangan

“Yang bersangkutan diduga mengaku bukan anggota partai saat mencalonkan diri sebagai Ketua RT, namun di sisi lain tercatat sebagai kader aktif partai untuk kepentingan PAW DPRD. Ini bertentangan secara hukum,” ujarnya.

Massa juga menyoroti dokumen persyaratan yang disebut tengah menjadi objek penyelidikan aparat kepolisian. Mereka meminta DPRD tidak melanjutkan proses sebelum perkara pidana dan gugatan perdata selesai.

“Kami meminta DPRD tidak memaksakan pelantikan. Jika tetap dilakukan, itu sama saja melegitimasi proses yang diduga cacat hukum,” tegas salah satu orator.

LIMBAH mengungkapkan, laporan terkait kasus ini telah disampaikan ke kepolisian dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Di sisi lain, gugatan perdata juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.
DPRD Kota Jambi menegaskan akan bersikap hati-hati dan menunggu seluruh proses berjalan sebelum mengambil keputusan terkait PAW tersebut. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com