iklan

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Memasuki tri wulan I tahun 2026 ini, hanya 6  Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Provinsi Jambi yang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ini terungkap saat pemaparan Wiskan Husen, perwakilan dari Ditjen Mineral dan Batu Bara yang juga Inspektur Tambang yang membawahi Jambi, Bengkulu, Lampung di hadapan anggota Komisi XII DPR RI Sy Fasha.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah ini sangat jomplang jika dibandingkan dengan dua tahun lalu. Tahun 2025 hanya 8 IUP. Sementara pada tahun 2024 lalu, mencapai 52 IUP yang diawasi oleh Inspektur Tambang.

‘’Enam itu adalah jumlah IUP yg dilakukan pengawasan sampai tri wulan 1. Karena yang diawasi adalah IUP yg telah memiliki RKAB. Dapat disimpulkan memang begitu (RKAB yang sudah disetujui kementerian, red),’’ ujarnya di kantor Inspektur Tambang Jambi, Senin (27/4).

Inspektur Tambang atau IT, sebutnya, melakukan pengawasan secara administratif maupun operasional. Administratif mencakup evaluasi laporan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, sedangkan pengawasan operasional mencakup pengawasan langsung seluruh kegiatan di lapangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP, IPR atau IUPK.

‘’Saat ini jumlah IT di Jambi sebanyak 23 orang,’’ ujarnya.

Anggota Komisi XII DPR Sy Fasha, mengatakan, untuk tahun ini, pihaknya memang meminta kepada Kementerian ESDM untuk memperketat persoalan RKAB ini. Jika sebelumnya RKAB dievaluasi per 3 tahun, sekarang akan dievaluasi per 1 tahun.

‘’Kami meminta evaluasi per 1 tahun, bukan lagi per 3 tahun. Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara,’’ katanya.

Banyak persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum RKAB itu disetujui, antara lain reklamasi pascatambang yang dilakukan oleh perusahaan pemegang IUP tersebut.

‘’Harus dilihat seperti apa kondisi reklamasi lingkungan tersebut. Jika hanya reboisasi saja, tanpa reklamasi, itu RKAB tidak akan disetujui. Artinya, RKAB juga akan melihat dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan itu,’’ jelas Fasha.

Fasha juga menyebut, pihaknya juga akan menyoroti skema jaminan reklamasi dan pascatambang yang dinilai masih belum ideal. Selama ini, besaran jaminan reklamasi dianggap tidak sebanding dengan skala aktivitas tambang karena hanya dihitung berdasarkan luas lahan.

“Ke depan, jaminan reklamasi harus disesuaikan dengan besaran RKAB. Perusahaan wajib menyiapkan dana yang cukup untuk melakukan reklamasi, bukan sekadar revegetasi,” tegasnya.

(*)

 


Berita Terkait



add images