JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Seorang pemuda bernama Abdul Hamid Eka Putra (20), warga RT 15 RW 03, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat diduga menenggak racun tanaman.
Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi kejang dan muntah-muntah di belakang rumahnya pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban baru saja selesai melakukan penyemprotan racun tanaman di lokasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.
BACA JUGA: PETI Excavator Makin Menggila, Keruk Tanah Hanya Beberapa Meter dari Jalan
Berdasarkan keterangan saksi Murniati (49), yang merupakan tetangga korban, dirinya datang setelah mendengar teriakan minta tolong dari ibu korban, Asnaf Rodi'ah (41). Sesampainya di lokasi, korban sudah dalam kondisi lemas, kejang, dan muntah.
Saat ditanya, korban mengaku telah meminum racun kontak yang sebelumnya digunakan untuk menyemprot tanaman.
BACA JUGA: BULOG Jambi Percepat Bantuan Pangan dan Jaga Harga Beras dan MinyaKita Terkendali
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Rantau Rasau untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra melalui Kapolsek Rantau Rasau IPTU Sumitra membenarkan peristiwa tersebut. Polisi telah mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit tangki semprot.
"Korban sempat menjalani perawatan dan berdasarkan informasi keluarga kondisinya sempat sadar serta menunjukkan perkembangan membaik," ujar IPTU Sumitra.
BACA JUGA: Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Gubernur Al Haris Dukung Perkuatan Pengelolaan Lingkungan
Namun, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Abdul Hamid Eka Putra dinyatakan meninggal dunia. Pihak kepolisian telah melakukan pendataan dan dokumentasi terkait peristiwa tersebut.(lan)
