Polres Muaro Jambi Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Ratusan Ekor Burung Diamankan

Polres Muaro Jambi Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Ratusan Ekor Burung Diamankan

Posted on 2026-04-30 19:47:41 dibaca 72 kali

JAMBIUPDATE CO, MUARO JAMBI – Perdagangan satwa dilindungi kembali terbongkar. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pria yang diduga menjadi kurir ratusan burung, termasuk jenis dilindungi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/4) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Lintas Timur Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan.

Kapolres Polres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa dilindungi.

BACA JUGA: Pengurus PAN Jambi Resmi Dilantik, Zulhas Ajak Ciptakan Sejarah di Pemilu 2029

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Pelaku diketahui bernama Edi Purwanto (47), warga Kabupaten Kampar, Riau. Ia berprofesi sebagai sopir travel yang diduga memanfaatkan pekerjaannya untuk mengangkut burung secara ilegal.

Dalam aksinya, Edi mengangkut burung dari Pekanbaru menuju Lampung. Ia menerima bayaran sebesar Rp 3 juta setiap kali pengantaran dari seseorang yang diduga sebagai pemilik barang.

BACA JUGA: Bantah Klaim Pihak SKK Migas, DPRD Tanjabbar Sebut Naker Lokal di PT Jadestone Sangat Minim

“Modusnya disamarkan sebagai aktivitas travel biasa. Namun saat ada permintaan, pelaku juga mengangkut burung,” jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan untuk mengangkut satwa. Selain itu, ratusan burung berbagai jenis turut diamankan.

Di antaranya terdapat satwa dilindungi seperti cica ranting, panca warna atau pipi perak, paksoy sumatera (jambul putih), sepah raja, cica hijau, hingga cinoy.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan ratusan burung lain yang tidak dilindungi, seperti teledekan gunung yang jumlahnya mencapai ratusan ekor.

Secara keseluruhan, jumlah burung yang diamankan mencapai 446 ekor.

BACA JUGA: Perpanjangan Izin Sewa Lahan PT Jadestone Masuki Tahap Akhir, Kementerian PU Beri Syarat Perbaikan Jalan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Polisi menyebut, perdagangan satwa dilindungi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan. Hilangnya burung dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan populasi hama, hingga memicu risiko penyebaran penyakit zoonosis.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan memburu pemilik utama satwa tersebut. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com