JPU Tuntut Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jenis Etomidate 6 hingga 9 Tahun Penjara

JPU Tuntut Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jenis Etomidate 6 hingga 9 Tahun Penjara

Posted on 2026-08-11 20:08:11 dibaca 377 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua oknum polisi dan dua warga sipil yang terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis etomidate dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/8/2026).

Keempat terdakwa tersebut terdiri dari dua oknum polisi , yakni Mario Satria Purna Bhakti dan Garla Alvinsa, serta dua warga sipil, Febri Yelita Sari dan Zhabel Apriliansyah.

BACA JUGA: Jambi Terima Rp598,29 Miliar Kurang Bayar, DPRD Dorong Dana Jadi Pengungkit Pembangunan Daerah

Keempat terdakwa sebelumnya didakwa terlibat dalam rangkaian peredaran etomidate yang ditemukan dalam sejumlah refill cartridge dan liquid vape atau pods.

Dalam dakwaan jaksa, masing-masing terdakwa disebut memiliki peran dalam rangkaian peredaran barang yang mengandung etomidate, mulai dari mendapatkan, menyimpan, menggunakan hingga menyerahkan kepada pihak lain.

BACA JUGA: Al Haris Kebut Percepatan Tol Jambi - Rengat Fase 1 : Penlok Ditarget 5 September, Pembebasan Lahan Rampung Desember

Dalam persidangan, JPU menuntut Zhabel Apriliansyah dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp900 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.

Sementara Febri Yelita Sari dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp900 juta.

Tuntutan yang sama dijatuhkan kepada Mario Satria Purna Bhakti. Oknum polisi tersebut dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp900 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.

BACA JUGA: Kabut Selimuti Kerinci dan Sungai Penuh, BMKG Pastikan Bukan Asap Kebakaran

Sedangkan Garla Alvinsa dituntut paling berat, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp900 juta.

JPU juga meminta agar kekayaan Garla yang berkaitan dengan perkara tersebut disita sesuai dengan ketentuan hukum.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan H Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada bulan Februari 2026 lalu.

Petugas kemudian mengamankan Zhabel Apriliansyah di sekitar Alfamart Kebun Handil. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus refill cartridge Yakuza Thugs di dalam tas selempang milik Zhabel.

Kepada petugas, Zhabel mengaku mendapatkan barang tersebut dari Febri di sebuah kos. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kos Febri di Jalan Nusa Indah 3, RT 08, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan Mario dan Febri. Polisi turut menemukan lima liquid Yakuza Thugs, tiga pod, satu refill cartridge Yakuza Thugs yang masih berisi, lima refill cartridge Yakuza Thugs yang telah habis digunakan, serta dua refill cartridge merek Want Sex yang juga telah habis digunakan.

Dari pemeriksaan, Febri mengaku mendapatkan lima liquid Yakuza Thugs dan satu refill cartridge yang masih berisi dari Garla. Ia juga mengaku pernah menyerahkan satu refill cartridge Yakuza Thugs kepada Zhabel.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Garla. Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan, barang bukti refill cartridge Yakuza Thugs yang disita dari Zhabel maupun Febri dinyatakan positif mengandung etomidate.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa, Hal hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata Fatma Dewi, selaku kuasa hukum terdakwa zhabel kepada awak media usai persidangan.

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com