Izin Terancam Dicabut, Direktur Gema Suara Talbia Akui Pakai Skema Ponzi Usai Puluhan Jemaah Umrah Terlantar

Izin Terancam Dicabut, Direktur Gema Suara Talbia Akui Pakai Skema Ponzi Usai Puluhan Jemaah Umrah Terlantar

Posted on 2026-08-12 20:55:29 dibaca 106 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Kasus penundaan dan penelantaran puluhan jemaah umrah asal Jambi kembali terjadi, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Jambi secara resmi telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Gema Suara Talbia, Oman Abdul Aziz, menyusul maraknya laporan masyarakat terkait gagal berangkatnya puluhan calon jemaah serta ketidaksesuaian layanan ibadah di Tanah Suci.

Pemeriksaan resmi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) tertanggal 11 Agustus 2026 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Jambi, M. Kholis, bersama tim klarifikasi.

BACA JUGA: Diduga Jadi Tempat Nyabu Sopir dan Tukang Parkir, Pondok di Rawasari Dibongkar Polisi

Kholis mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna mengusut dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah, pematokan harga di bawah standar referensi, hingga indikasi transaksi keuangan tidak wajar.

Dalam keterangannya di hadapan tim penyidik Kemenhaj, Oman Abdul Aziz membeberkan bahwa sebanyak 28 orang jemaah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci dan hanya tertahan di Jakarta.

Mereka sempat diinapkan di Hotel Zest by Swiss-Belhotel dekat Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya dipulangkan kembali ke daerah asal masing-masing, yakni 18 orang ke Jambi, 8 orang ke Pekanbaru, dan 2 orang jemaah asal Jakarta.

BACA JUGA: Rakor Awal Bedah Rumah 2026: Dinas Perkimtan Provinsi Jambi Gandeng Posyandu Wujudkan Hunian Sehat dan Layak

“Tak hanya di Tanah Air, jemaah yang berhasil terbang ke Makkah pun tak lepas dari masalah,” kata Kholis.

Sebanyak 23 jemaah yang berangkat pada 4 Agustus 2026 sempat terlantar karena tidak diberikan kunci kamar oleh pihak agen hotel di Snood Ajyad. Mereka terpaksa dipindahkan sementara ke hotel lain selama dua malam sebelum akhirnya mendapatkan 5 kamar dari total 15 kamar yang seharusnya dipesan.

Masalah berlanjut pada agenda ziarah ke Madinah yang batal dilaksanakan total akibat adanya isu tunggakan pembayaran hotel, meskipun pimpinan travel mengklaim telah melunasinya.

Oman berjanji akan memberikan kompensasi ganti rugi atas kegagalan program Madinah tersebut.

Total pendaftar terdata sebanyak 103 jemaah, berhasil berangkat ke Makkah 23 jemaah (keberangkatan 4 Agustus 2026), gagal berangkat (hanya sampai Jakarta) 28 jemaah, dan belum diberangkatkan 52 jemaah.

BACA JUGA: Wabup Hidayat Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung PCNU Bungo

Fakta mengejutkan terungkap saat tim klarifikasi mempertanyakan skema keuangan perusahaan. Oman Abdul Aziz mengakui secara terbuka bahwa perusahaannya menerapkan skema Ponzi, yakni memanfaatkan dana dari jemaah baru untuk menutupi biaya pemulangan dan pemberangkatkan jemaah periode sebelumnya yang menumpuk akibat kerugian operasional sejak tahun 2022 hingga 2024.

"Akibat kerugian pemberangkatan jemaah umrah pada periode sebelumnya, Direktur menggunakan uang jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama," kata Kholis.

Oman sebagaimana tercantum dalam dokumen BAPK. Krisis keuangan PT Gema Suara Talbia makin diperparah oleh kebijakan program promo "Paket Milad" dengan skema subsidi silang di bawah harga referensi pemerintah.

Travel menetapkan biaya promosi sebesar Rp20 juta hingga Rp29,7 juta per jemaah. Namun, karena rasio pendaftar subsidi dan pendaftar reguler tidak seimbang, operasional travel mengalami defisit parah. Dari total potensi dana terkumpul sebesar Rp2,06 miliar, perusahaan baru menerima dana sebesar Rp1,995 miliar.

“Saat ditanya mengenai skema pengembalian dana (refund) bagi sekitar 60% jemaah yang mengajukan pembatalan, pimpinan travel mengaku saat ini belum memiliki dana cair maupun aset perusahaan yang memadai selain Bank Garansi,” kata Kholis.

Kholis mengatakan, Oman meminta tenggat waktu untuk mengembalikan dana jemaah secara bertahap selama 6 hingga 12 bulan, yang baru akan dimulai pada 11 Februari 2027.

Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, melalui Kabid Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji, H. Majdi, menegaskan atas pelanggaran berat ini, pihak Kemenhaj telah menembuskan hasil pemeriksaan ke Direktur Jenderal Pengendalian Kemenhaj RI.

“PT Gema Suara Talbia kini terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin rilis resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bahkan bisa denda miliaran rupiah, hingga tuntutan hukum pidana,” kata Majdi.

Ia pun kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk benar-benar teliti dan bijak dalam memilih travel perjalanan umrah. Ditegaskannya, masyarakat jangan sampai tertipu dengan promo murah dan berbagai tawaran menarik lainnya namun tidak logis.

“Secara logika saat ini harga avtur naik, nilai tukar rupiah juga lemah, kita harus realistis jika ada tawaran murah dari agen biro travel berbiaya murah. Jadi harus hati-hati, pastikan juga travel tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah,” pungkasnya. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com