MUARASABAK, Sejak diberlakukannya Perda No 10/2012 tentang Retribusi Daerah. Dishub Tanjab Timur, langsung mengambil ancang-ancang mematok Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 543.100.000. Target itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan target tiga tahun sebelumnya.
"Dalam Perda mensyaratkan masuknya tujuh jenis retribusi yang terdiri dari, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal (angkutan barang dan orang), kemudian retribusi tempat khusus parkir, retribusi izin trayek, serta retribusi pelayanan kepelabuhan," ujar Kadis Perhubungan Tanjab Timur, Abdul Rasid, melalui Kabid Darat, Gadaffi.
Gadaffi mengaku optimis bisa mewujudkan target, dengan catatan adanya sinergitas dari pihak terkait dan munculnya kesadaran dari wajib retribusi untuk mematuhi Perda. "Kalau dilihat dari jumlah tentu target PAD sektor perhubungan tahun ini memang tinggi, tapi saya yakin jika semua komponen bersinergi dan wajib retribusi menyadari semua itu bisa terwujud," ujarnya.
Dikatakannya, sebagai upaya untuk mencapai target itu, Dishub mengambil langkah staregis antara lain dengan cara melakukan aksi jemput bola dengan cara melakukan sosialisasi secara terus menerus ke tengah masyarakat dan mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. " Selain itu kami juga menyiapkan Sumber Daya Manusia dan sarana prasarana untuk mendukung terpenuhinya target tersebut," katanya.
Karena jenis-jenis retribusi itu terbilang baru, lanjut Gadaffi, maka pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara berkala dan akan melakukan perbaikan-perbaikan dalam upaya mencapai target. "Evaluasi ini menjadi penting untuk mengetahui permasalahan yang muncul nantinya dan langkah yang akan dilakukan setelah itu. Kami berharap mudah-mudahan niat mulia ini mendapat apresiasi dari semua pihak," tandasnya.(sumber: jambi ekspres)