KUALATUNGKAL - Kepala Kantor PPKTB Tanjungjabung Barat, Nasrul Efendi, mengatakan untuk merelokasi Tempat Penampungan Akhir (TPA) sampah yang ada di Betara 10 ke lokasi yang baru, pihaknya mengajukan tiga lokasi baru ke Bagian Aset. Ke tiga lokasi tersebut masih berada di Kecamatan Betara, yakni Gunung Jin dan di Pematang Lumut, serta penggunaan lahan yang milik Dinas PU yang telah dibebaskan.
‘’Namun yang paling penting dalam penentuan lokasi untuk merelokasi TPA harus berada di daerah ketinggian. Sehingga stock pile tanah selalu standby ada di situ. Dan juga kondisi permukaan tanah juga harus lebih tinggi dari permukaan air di lokasi baru tersebut,’’ ujarnya.
Dikatakannya, bila lokasi yang ada di Gunung Jin (lokasi milik Dinas PU, red) disetujui untuk dijadikan TPA baru, maka akan ada perubahan perhitungan biaya pengakutan sampah mulai dari TPS hingga ke TPA yang baru. Hal ini dikarenakan, jarak lokasi TPA yang baru dengan Ibu Kota lebih jauh dari lokasi yang lama yang hanya berjarak 40 kilometer. ’’Jaraknya dari Kota Kuala Tungkal sekitar 7 km. Jadi untuk satu rit (pergi-pulang) angkutan sampah, ada penambahan jarak tempuh 14 km,’’ tandasnya. (sumber: jambi ekspres)