MERANGIN, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat dari katagori I (K1) di Merangin bakal bertambah. Pasalnya, berkas satu orang dari tiga honorer Kategori Satu (K I) yang dinyatakan tidak lengkap BKN, sudah memenuhi persyaratan untuk diangkat jadi CPNS.
Jika demikian, maka dari 288 CPNS yang sudah menerima SK bakal bertambah menjadi 289 orang. Hal ini dibuktikan adanya panggilan dari BKN Pusat untuk menjemput Nomor Induk Pegawai (NIP) Honorer bersangkutan.
‘’Sebelumnya, NIP tiga honorer K I tersebut belum dikeluarkan karena ada persyaratan yang tidak lengkap. Sehingga diproses ulang di BKN Regional Sumbagsel Palembang dan di BKN Pusat,’’ sebut Peltu Kepala BKD Merangin, Darosamin, melalui Kabid Pengangkatan, Perpangkatan dan Mutasi, Satria Efendi.
Permasalahan satu orang K I ini memiliki perbedaan dengan dua K I lainnya dikarenakan menyalahi PP No 48/2005 tentang pengakatan honorer dari tenaga honorer, Sehingga prosesnya masih di proses oleh BKN mengenai nasib dua honorer K I ini. ‘’Kalau yang dua orang itu kita belum bisa memastikan. Yang bisa cuma satu orang ini saja karena berkasnya sudah dilengkapi,” jelasnya.
Jika NIP sudah diterima BKD Merangin, katanya, maka prosesnya akan sama dengan honorer sebelunya untuk mengeluarkan SK CPNS, Begitu juga dengan ketentuan Terhitung Masa Tugas (TMT) tetap mengacu dengan yang sudah dikeluarkan. ‘’Proses penerbitan SK kita sesuaikan dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)