TONASE: Angkutan batubara yang melintasi jalan nasional di Bungo masih mengisi batubara dengan tonase yang melebihi kapasitas jalan.
MUARA BUNGO, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi jambi nomor 13 tahun 2012 tentang pengatutan pengangkutan batubara dalam provinsi Jambi, dipandang tidak berlaku untuk kabupaten Bungo. Pasalnya, dalam Perda tersebut, tidak ada ditetapkan berapa jumlah tonase angkutan batubara yang melewati jalan nasional di kabupaten Bungo.
Dengan demikian, meski Perda tersebut telah diterapkan terhitung mulai 1 april 2013, namun untuk angkutan batubara di wilayah kabupaten Bungo, tidak ada pembatasan jumlah tonase. Sehingga angkutan batubara tetap bebas membawa batubara dengan jumlah banyak.
"Menurut Perda provinsi yang kita terima, didalamnya tidak disebutkan pembatasan jumlah tonasenanya untuk kabupaten Bungo," ujar asisten II Setda Bungo, S. Budi Hartono.
Perda tersebut sambungnya, hanya menjelaskan untuk batubara yang berasal dari kabupaten Bungo dan Tebo harus melewati jalan Simpang Niam yang berada di kabupaten Tebo.
"Angkutan batubara dari Bungo harus masuk ke Simpang Niam untuk menuju pelabuhan Tanjung Jabung Barat. Didalamnya hanya dibuyikan begitu,” paparnya.
Disamping itu kata Budi, Pemkab tidak memiliki wewenang untuk mengatur tonase tersebut karena sudah ditegaskan didalam Perda Provinsi Jambi.
"Bentuknya kalau jalan nasional Provinsi yang atur. Jadi Pemkab tidak memiliki wewenang,” sebut mantan kepala dinas pendidikan Bungo ini.
Meski demikian sambungnya, Pemda Bungo tetap akan melakukan pengawasan terhadap angkutan batubara yang melewati jalan di wilayah kabupaten Bungo.
“Kita butuh pengawasan di jembatan. Karena dikhawatirkan ketahanan jembatan itu tidak sanggup menahan tonase angkutan. Itu nanti pihak Dishublah yang mengaturnya, dan Perda ini akan kita sebarkan,” paparnya lagi.
Lalu bagaimana dengan rencana penggunaan jalan lingkar untuk angkutan dengan tonase tinggi? Ditanya demikin, Budi Hartono mengaku tidak mengetahui bagaimana penerapannya.
“Yang teknisnya kan Dishub sebenarnya. Kalau soal kekuatan jalan Dinas PU (Pekerjaan Umum). Dan penggunaan itu harus dicek dulu, sanggup atau tidak aspal yang ada sekarang menahan tonase yang ada,” pungkasnya.(sumber: bute ekspres)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com