JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR RI, Eva Kusuma Sundari mengaku gembira dengan kabar bahwa pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) yang mengukuhkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. Eva pun berharap Prabowo-Hatta dan pendukungnya konsisten untuk menerima putusan MK.
"Kita gembira pihak Prabowo-Hatta melalui press conference menyatakan menerima putusan. Semoga pernyataan tersebut diikuti dengan sikap yang sesuai," ujar Eva di Jakarta, Jumat (22/8).
Sikap konsisten yang dimaksud Eva adalah agar kubu Prabowo-Hatta tidak memperpanjang pertikaian melalui manuver-manuver politik yang bisa memecah belah masyarakat. Sebab, masih ada saja pendukung Prabowo-Hatta dalam Koalisi Merah Putih yang menilai putusan MK tidak adil.
Namun, Eva memandang sebaliknya. Menurut anggota Komisi III DPR itu, putusan MK dibuat oleh 9 hakim konstitusi berdasar fakta dan bukti hukum yang ada.
"Proses pengadilan sudah memenuhi syarat transparansi dan accesible (bisa diakses) publik, sehingga putusan MK memenuhi syarat akuntabel," tegasnya.
(fat/jpnn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com