Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang gugatan pasangan M Syukur-Fauziah (Syufi) dengan nomor perkara 28/PHPU.D-XI/2013. Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Kuasa Hukum pemohon Syufi, Saiful Kipli mengatakan, pihaknya sudah melakukan persiapan yang matang guna menghadapi sidang hari ini. “Besok (hari ini,red) sidang perdana, sidang dimulai pukul 11.00 WIB. Kita sudah mematangkan persiapan,” katanya.
Disebutkannya, pada sidang perdana ini jika ada yang dinyatakan kurang oleh majelis hakim pihaknya selanjutnya memperbaiki permohonannya tersebut. “Kita juga sudah menyiapkan barang bukti dan saksi,” sebutnya.
Soal materi gugatan, menurutnya secara garis besar diantaranya adalah mengenai dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu dan money politik, Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta berbagai dugaan pelanggaran lainnya.
“Yang menjadi inti gugatan kita itu tentang keterlibatan penyelenggara yang tidak netral, PPK, PPS dan KPPS banyak terlibat sebagai tim sukses, juga money politik dan pelanggaran lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Merangin atau termohon, Maiful Effendi juga membenarkan sidang dimulai hari ini.”Sidang perdana 15 April dengan agenda pemeriksaan perkara,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan perkara tersebut akan dilakukan pembacaan gugatan oleh termohon.
Terpisah, Kuasa Hukum pihak terkait Harkad, Heru Widodo mengaku sudah siap menghadapi sidang hari ini. “Kita sudah menyiapkan fakta-fakta untuk membantah tuduhan dari pemohon. Kita siapkan bukti-bukti dan saksi, ini akan kita sampaikan disidang berikutnya saat jawaban dari pihak terkait,” katanya. (sumber: jambi ekspres)