Menteri ESDM Jero Wacik.

Jero Wacik Tersangka Sejak 2 September

Posted on 2014-09-03 21:20:00 dibaca 4370 kali

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan terkait jabatannya.

"Hari ini kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September 2014, peningkatan status menjadi ke penyidikan atas nama JW (Jero Wacik)," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di KPK, Jakarta, Rabu (3/9).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP. "Diduga penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan," ujarnya.

Bambang menjelaskan, pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana uang lebih besar daripada yang dianggarkan diminta dilakukan kepada orang di dalam Kementerian itu. Beberapa hal itu misalnya berkaitan supaya dana operasional itu lebih besar.

"Misalnya sebagai contoh adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari kick back dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan. Misalnya juga pengumpulan dari rekanan dana-dana penggunaan terhadap program-program tertentu," tutur Bambang.

Selain itu, Bambang menambahkan, misalnya beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu rapat fiktif. "Itulah dana-dana yang digenerate yang bisa dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan," ucapnya.

Bambang mengungkapkan jumlah dana yang diterima Jero mencapai Rp 9,9 miliar. "Ini tahun 2011-2012 pasca jadi menteri. Jumlah dana yang diterima Rp 9,9 miliar," tandasnya. 

(gil/jpnn)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com