KUALATUNGKAL, - Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, Heri Juanda, meminta Pemkab bertindak terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan PT KML. Heri menyebutkan, hasil investigasi dirinya, ada tiga pelanggaran yang dilakukan perusahaan batu bara itu. Pertama, stok file di Merlung belum ada izin. Kedua, jalan yang digunakan armada batu bara tersebut adalah jalan pemerintah.
‘’Seharusnya, jalan yang digunakan adalah jalan khusus atau melalui jalur sungai. Sesuai Perda Provinsi Jambi No 13 per 1 April, tidak ada lagi angkutan batu bara menempuh jalan kabupaten , provinsi maupun nasional," katanya.
Kesalahan ini, katanya, sangat fatal. Armada menggunakan BBM bersubsidi di SPBU terdekat. Karenanya, ‘’Saya berharap ada tindakan dari Pemkab Tanjabbar. Disamping itu, akibat tidak adanya izin stok file di Simpang Jelutung Kecamatan Merlung, merugikan PAD Tanjabbar, dari sektor pertambangan,’’ ujarnya. (sumber: jambi ekspres)