MUARABULIAN, Dari 100 desa yang ada di Batanghari sudah 85 desa telah melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan 15 desa lainya saat ini belum mencairkan dana ADD. ‘’Pasalnya saat ini masih dalam pengurusan SPJ,’’ sebut Kabag keuangan Setda Batanghari, M Azan SH.
Dijelaskannya, pencairan dana ADD untuk 85 desa tersebut adalah merupakan pencairan tahap pertama, yakni pencairan dana ADD tahap pertama ini untuk pembayaran gaji. "Pencairan dana ADD ini tergantung dari permintaan desa, namun biasanya pencairan dana ADD ini dilakukan empat tahap. Untuk tahap pertama dicairkan untuk gaji perangkat desa, sedangkan untuk kegiatan rutin belum dicairkan," jelasnya.
Dana ADD bisa dicairkan setiap bulan. Akan tetapi, dikarenakan Kades lebih memilih mencairkannya dalam triwulan, maka dana pun dicairkan per triwulan. Namun, mekanisme baku untuk pencairan tiap triwulan itu sendiri tidak ada sama sekali. ‘’Untuk dana ADD sendiri setiap tahun rata-rata meningkat dua persen. Peningkatan dipengaruhi PAD Kabupaten," ujarnya.
Dana ADD yang telah disiapkan Pemkab Kabupaten Batanghari untuk tahun 2013 ini sebesar Rp24,6 miliar. Sementara setiap tahun, setiap desa minimal mendapat dana sebesar Rp 200 juta. (sumber: jambi ekspres)