MUARA TEBO, PT Satiya Kisma Usaha (SKU) yang beraktivitas di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tengah Ilir, memenuhi tuntutan petani dengan menaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit non plasma. Namun kenaikan ini masih ditolak karena dipandang tak ada bedanya.
Pihak perusahaan menaikan harga menjadi Rp1. 250 perkilo dari harga sebelumnya Rp 1. 230 perkilo. “Harga sudah dinaikan menjadi Rp 1.250 perkilo. Kita tidak punya wewenang untuk manaikan harga lebih tinggi lagi karna itu adalah wewenang dari pusat. Kita hanya meneruskannya saja kepada petani. Kita disini hanya sebagai operasional saja,”kata Lukman, pihak perusahaan.
Meski pihak perusahaan sudah menaikan harga TBS sawit non plasma, namum petani belum merasa puas. Pasalnya, harga tersebut masih dibawah harga yang ditetapkan oleh Dinas Pekebunan (Disbun) provinsi yaitu Rp 1.370 perkilo. “Ini belum sesuai dengan harga yang ditentukan oleh Disbun,” kata Liga, salah satu petani sawit non plasma.
Selain itu, lanjutnya, bila dibandingkan harga TBS sawit non plasma antara loading sall PMKS PT. SKU dengan loading sall milik perusahaan lain yang beraktivitas di Kabupaten Tebo dan sekitarnya, kenaikan harga tersebtu belum wajar.
“Jika dibandingkan dengan perusahaan lain, masih ada perbedaan harga antara Rp 120 sampai Rp 220 perkilo. Untuk itu, kami minta harganya disamakan. Masa perusahaan lain bisa membeli TBS dengan harga tinggi, sementara PT. SKU tidak bisa. Sebenarnya ada apa,” katanya.
Hal senaga dikemukakan Amran, petani sawit non plasma lainnya. Menurutnya, petani mengiinginkan harga TBS non plasma yang ditetapkan oleh PT. SKU disamakan dengan harga yang ditetapkan perusahaan lain. Jika keinginan itu tidak dipenuhi, petani kompak akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
“Kita akan terus melakukan aksi hingga tuntutan kita dipenuhi oleh pihak perusahaan. Kemungkinan aksi yang kita lakukan akan lebih besar lagi dari aksi yang kemarin,” pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)