RUSAK PARAH: Salah satu ruas jalan yang diduga selalu dilalui angkutan batubara yang rusak parah.

Jalan Umum Terus Dilewati Angkutan Batubara

Posted on 2013-05-11 14:09:47 dibaca 4348 kali
MUARA TEBO, Meski sudah ada peraturan daerah nomor 13 tahun 2012 soal moratorium batubara dan sudah dilengkapi dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2013 diberlakukan. Namun hingga saat ini masih saja terlihat mobil angkutan batubara bebas melintasi di jalan dalam Kabupaten Tebo.

Juliandi, salah satu warga sekitar jalan yang rusak akibat dilalui angkutan batubara menjelaskan, status jalan dalam Kabupaten Tebo yang dilalui mobil angkutan batubara merupakan jalan nasional. Akan tetapi, pemberlakuan moratorium harus dijalankan.

“Sekarang saja kondisi jalan sudah mulai rusak kembali. Dahulu, sebelum dilintasi mobil pengangkut batubara, jarang dijumpai jalan rusak. Sekarang, lihat saja sendiri,” katanya kesal.


Terkait persoalan tersebut, Asnawi Zakaria, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo mengakui, mobil angkutan batubara masih boleh melintas. Hanya saja, ada beberapa jalan yang memang tidak boleh dilalui angkutan batubara seperti jalan lingkungan dan jalan kabupaten.


Contohnya, lanjut Asnawi, seperti jalan di Ragunas yang berada Desa Suo-suo dan sekitarnya yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. “Jika jalan itu tetap dilintasi, bila terjadi kerusakan akan menjadi tanggungjawab perusahaan,” katanya.


Meski demikian, dikatakannya, pihaknya akan berusaha menjejaki persoalan tersebut untuk mencari solusinya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang pihak perusahaan untuk melakukan musyawarah terkait moratorium batubara yang dikeluarkan oleh Gubernur. Begitu juga dengan kerusakan jalan rusak yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat.


“Dalam waktu dekat ini, seluruh perusahaan batubara yang beraktivitas di Kabupaten Tebo terutama di Desa Suo-suo dan sekitarnya, akan kita undang untuk diajak musyawarah. Apakah nantinya akan kita tegaskan agar mereka (pihak perusahaan,red) harus membaut jalan sendiri atau tonase angkutan mereka kita batasi. Yang jelas, jangan sampai keberadaan mereka merusak akses jalan yang nantinya merugikan masyarakat banyak,” pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com