Dana Kampanye Diaudit
Empat pasangan calon yang maju di Pilwako Jambi kemarin sudah menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU. Saat ini laporan tersebut telah diserahkan ke tim auditor dari dua kantor akuntan publik untuk diaudit.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Kota Jambi, Agus Fiadi kepada wartawan kemarin. “Ada dua kantor akuntan publik yang akan mengaudit dana kampanye ini. Dan sudah kita serahkan hari ini (kemarin,red),” ujarnya.
Menurutnya, tim audit ini diberikan waktu dua minggu untuk mengecek dana kampanye tersebut. Dua pasangan calon diaudit oleh satu kantor akuntan publik.
Disinggung soal sanksi jika dana kampanye ini tidak sesuai dengan aturan, menurut Agus ini ada sanksinya. Karena memberikan informasi yang tidak sebenarnya tentu pidana dan juga ada aturan terkait dengan batasan dana kampanye.
“Perusahaan bisa memberikan bantuan dana kampanye maksimal Rp 350 Juta. Sementara perorangan maksimal Rp 50 Juta. Kalau perusahaan harus aizinnya dan lengkap NPWP dan sebagainya. Begitu juga perorangan juga harus ada nama jelas dan kartu tanda pengenalnya. Bantuan tanpa nama hanya boleh jika kurang dari Rp 2,5 Juta,” jelasnya.
Ditambahkannya, laporan tersebut bukan hanya untuk dana masuk saja, melainkan dalam laporan juga tim juga harus merinci secata detil pengeluarannya.
“Jadi pnenerimaan dan pengeluaran ini disampaikan secara ril. Setelah diaudit baru ini diumumkan kemasyarakat secara terbuka,” tambahnya.
Mengenai data sementara, Agus mengaku tidak melihatnya rinci. Karena setelah diterima paling lambat tiga hari setelah pencolosan laporan tersebut langsung diserahkan ke auditor. (sumber: jambi ekspres)