Pemberhentian 2 Anggota Dewan Diajukan
Pengajuan pergantian antar waktu (PAW) dua Anggota DPRD Kota Jambi, Budiyako dari PDP dan Efron Purba dari PDS sudah sampai ke Gubernur Jambi.
“Hari ini (kemarin, red) surat pemberhentian yang sudah sesuai dengan SE Mendagri nomor 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013 sudah kami kirim ke gubernur melalui walikota,” ujar Sekretariat DPRD Kota Jambi, Rosmansyah kepada wartawan.
Menurutnya, keduanya diberhentikan karena pada Pemilu 2014 mendatang, mereka tidak lagi maju sebagai anggota legislatif dari partai yang sama. Namun mereka maju dengan Partai Gerindra.
Sebelum surat tersebut dilayangkan, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan kepada partai yang bersangkutan agar menyetujui kadernya tersebut tidak lagi terdaftar sebagai Anggota DPRD aktif terhitung sejak 01 Agustus nanti. “Surat persetujuan dari partai terakhir kami terima tanggal 17 Juli lalu,” katanya.
Soal penggantinya, menurut Rosmansyah sampai saat ini belum ada surat penunjukan siapa yang akan menggantikan posisi keduanya. Menurutnya, 6 bulan sebelum pemilihan, partai masih diperbolehkan untuk memberikan utusan untuk mengganti keduanya.
“Sebelum ada penggantian, otomatis anggota dewan kita berkurang dua orang. Dari 45 menjadi 43 orang,” sebutnya.
Sementara itu, Budiyako kepada wartawan mengaku sudah siap dan ikhlas melepas jabatannya saat ini. Menurutnya itu semua sudah difikirkan jauh sebelum dirinya hendak pindah ke partai lain. Soal PAW, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada partai.
“Pengganti pasti ada. Tetapi siapa pengganti saya juga belum tahu. Partailah yang ngurus semuanya,” katanya.
Efron Purba juga mengungkapkan hal yang senada dengan Budiyako. “Mungkin orang yang dibawah saya lah, kalau tidak nomor dua, nomor tiga, yang jelas ada pengganti,” kata Efron.
sumber: jambi ekspres