illustrasi

Kursi Jero Wacik Bakal Diisi Tuti Kusuma

Posted on 2014-09-05 10:10:16 dibaca 4160 kali

DENPASAR - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat  Bali langsung bersikap atas status Jero Wacik tersebut. DPD Partai Demokrat Bali mendorong agar sekretaris Majelis Tinggi ini untuk segera melepaskan jabatan partainya.

Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta menegaskan jika dorongan DPD Demokrat Bali agar Jero Wacik menghormati pakta integritas yang sudah menjadi kesepkatan dan ditandatangani oleh semua calon maupun pengurus partai.

"Kami sangat merespons dan mendukung langkah KPK untuk memproses kasus ini secara hukum dan tranparan. Tentu, sesuai pakta integritas, wajib hukumnya bagi Pak Jero Wacik untuk mundur dari stuktur partai sebagai sekretaris majelis tinggi maupun jabatan menteri yang saat ini disandang," tegasnya.

Lalu bagaimana dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atau pengganti Jero Wacik nanti?

Ditanya demikian, Mudarta menegaskan bahwa mengacu undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dengan mundurnya Jero Wacik dari struktur jabatan partai, maka terkait pelantikan nanti, maka yang berpeluang adalah calon dengan suara terbanyak ketiga dari dapil Bali.

"Kalau mengacu pada undang-undang pemilu, secara otomatis posisi Pak Jero akan diisi oleh peraih suara terbanyak nomor tiga yakni Bu Tuti Kusuma Wardani dengan meraih suara 29 ribu, karena pada pileg (pilihan legislatif) lalu, dari Bali yang lolos ada dua yakni Pak Jero Wajik dan Putu Sudiartana," katanya.

Ketua KPUD Bali, Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandhi menyatakan, bahwa terkait proses pelantikan mendatang, pihaknya menyerahkan penuh pada KPU Pusat. "Sesuai hirarki, KPU Pusat yang memiliki kewenangan. Jadi kami di daerah mengikuti dari apa yang menjadi putusan pusat," jelasnya.

Hanya saja, dijelaskan Raka Sandhi, salah satu syarat pencalonan yakni bahwa seseorang yang akan dilantik tidak pernah diancam atau ditetapkan dalam kasus hukum dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Namun, terkait dengan kasus Jero Wacik, Raka Sandhi menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah calon DPRRI, dimana yang memiliki kewenangan adalah KPU Pusat.

"Tentu ada mekanisme dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Pusat, dan tentu kami sekali lagi akan menghormati apapun yang menjadi keputusan pusat," pungkasnya. 

(yog/pra/yes)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com