Anas Urbaningrum, Di Tuntut 15 Tahun Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum

Ini Alasan Anas dan Penasihat Hukum Ajukan Nota Pembelaan

Posted on 2014-09-11 20:35:18 dibaca 4074 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum‎ ‎dan penasihat hukum mengajukan nota pembelaan terkait dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Anas melakukan itu karena tuntutan jaksa tidak objektifitas.

"‎Jadi ada dua, satu pembelaan pribadi dan pembelaan yang disiapkan penasihat hukum. Mengapa ini perlu saya dan penasihat hukum lakukan karena tadi ini tuntutan sangat lengkap kecuali objektifitas, keadilan dan fakta-fakta persidangan yang lengkap dan berimbang," kata Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).

‎Karena itu, Anas mengaku sangat penting bagi dirinya dan penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan. Sehingga persidangan yang menyangkut perkaranya betul-betul berdasarkan fakta-fakta persidangan yang objektif, tidak ada pemaksaan, dan kekerasan hukum kepada warga negara.

Sementara itu, penasihat hukum Anas, Firman Wijaya meminta waktu untuk mempersiapkan nota pembelaan selama 10 hari. Hal ini mengingat tebalnyasurattuntutan.

"Soal waktu kami sangat menghargai apa yang disampaikan yang mulia menyangkut komitmen waktu tapi ini sekedar usul kalau dimungkinkan kami terimakasih kalau tidak kami menyesuaikan waktu. Ini mengingat tebalnya surat tuntutan apakah memungkinkan kami minta waktu 10 hari,‎" ujar Firman.

Namun demikian Hakim Ketua Haswandi memberikan waktu kepada Anas dan tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan selama satu minggu.

"Permintaan penasihat hukum, majelis berpendapat ‎pembelaan satu minggu karena tim banyak sehingga bisa dibagi-bagi," ucapnya.

‎Karena itu persidangan Anas akan dilanjutkan pada Kamis depan (18/9) pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Anas dan tim penasihat hukum.

Seperti diketahui, ‎Anas dituntut 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. ‎Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070‎.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun‎," tutur Jaksa Yudi Kristiana.

Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur‎.

(gil/jpnn)

 

Sumber: JPNN.Com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com