Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA -Â Tes Kemampuan Bidang (TKB) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dihentikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Penghentian ini dikhususkan bagi instansi/ lembaga yang nilai tes kemampuan dasar (TKD)-nya baru dikeluarkan setelah tanggal 20 November 2014.
"Bagi nilai yang dikeluarkan oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) lebih dari itu maka instansi/ lembaga itu tidak boleh menyelenggarakan TKB," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)Yuddy Chrisnandi saat ditemui di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) (16/12).
Alasannya, kata dia, untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang pada hasil TKD yang sudah ada. Misalnya, pada peserta yang telah lulus TKD dengan nilai memuaskan akan terancam gugur karena penyalahgunaan wewenang pejabat terkait. Sang pejabat menggunakan alasan nilai TKB untuk kemudian menggeser sang peserta, untuk kemudian mengganti dengan peserta lainnya.
Meski demikian, ia mengatakan, ada pengecualian penyelenggaraan TKB untuk profesi-prefesi tertentu yang membutuhkan secara khusu adanya TKB. Salah satunya adalah untuk profesi tenaga pengajar. "Kan nggak lucu kalau dosen tidak bisa mengajar meski nilainya bagus. Iya kan?" ungkapnya.
Ketentuan ini sendiri telah ditetapkan olehnya melalui surat Surat nomor B/5466/M.PAN-RB/12/2014. Surat edaran tersebut telah dikirim ke seluruh instansi/lembaga yang menyelenggarakan tes CPNS ini.
Dalam surat itu disebutkan, ada dua pertimbangan yang digunakan dalam penghentian TKB ini. pertama, pertimbngan waktu yang sudah sangat singkat/ pendek. Kedua, untuk efisiensi penggunaan anggaran belanja bahan, jasa profesi, dan belanja jasa.
"Ini kan sudah mendekati akhir tahun. Jadi sudah dekat akhir anggaran. Karenanya kita minta untuk dihentikan sesuai dengan yang tertulis di surat," tutur Kepala Humas Kemen PAN-RB Herman Suryatman.
Herman juga menegaskan, bahwa nilai dari TKD tidak bisa serta-merta menjadikan peserta seleksi abdi negara itu lolos dalam tes CPNS. Sebab, nilai TKD masih harus disesuaikan dengan kuota atau formasi yang ada di instansi/ lembaga terkait. "Misal, kalau yang diperlukan hanya 20 orang, maka yang diambil ya hanya 20 dari mereka yang lolos passing grade. Tidak semua seketika lolos," tandasnya. (mia)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com