JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ali Imron Purba (20) tidak lagi merasakan pengapnya berada dibalik jeruji besi. Penahanannya ditangguhkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Tersangka kasus teror bom terhadap kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Jambi ini hanya dikenakan wajib lapor.Hal ini dikatakan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah. Disebutkannya, dalam kasus ini, pihanya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
"Penahanannya sudah ditangguhkan oleh penyidik Polda Jambi. Sekarang yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," ujar AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Senin (18/5).
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com