JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Belum genap 24 jam, aparat Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan SW (30) pelaku pencabulan terhadap Bunga (16).Â
Â
"Kita sudah mengankan tersangka Minggu (24/5) malam di rumahnya. Tidak ada perlawanan dari tersangka," ujar Kapolsek Jambi Timur, AKP M Jalaludin, Senin (25/5).
Â
Kepada wartawan, SW yang merupakan warga Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Selatan menyebutkan, dirinya melakukan aksi bejat itu lantaran hubungan mereka tidak direstui keluarga korban.Â
Â
"Dio (korban,red) pacar aku. Keluargonyo idak setuju, jadi aku berhubungan badan dengan Dio. Aku lah janji akan nikahi Dio," ujar SW kepada wartawan di Mapolsek Jambi Timur, Senin (25/5).
Â
Pelaku juga mengakui, sudah lima kali berhubungan badan dengan korban. Aksi bejat dilakukannya di rumah kosong, saat malam hari.
Â
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.
Â
(pds)