JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Belum lama ini, dua anak yang masih dibawah umur diamankan anggota Polsek Jelutung. Keduanya adalah Stevanus Blawir (15) dan Ronaldo Vikan Sitinjak (17).
Â
Kapolsek Jelutung, AKP Khairul, kedua anak dibawah umur ini ditahan karena sudah beraksi berulang kali. Bahkan, salah satunya berstatus resedivis kasus yang sama.Â
Â
"Di dalam UU Perlindungan anak mereka tidak bisa ditahan. Tapi ini perbuatannya sudah dilakukan berulang kali, maka bisa ditahan," kata AKP Khairul, kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/5).Â
Â
Kedua pelaku ditangkap setelah beraksi 13 Mei lalu. Korbannya adalah Winda seorang karyawati yang tasnya dijabret di depan kantor DLLAJ Jalan Prof M Yamin Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Â
"Pelaku kita amankan disekitaran Kota Jambi," pungkasnya.Â
Â
Atas perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di Mapolsek Jelutung dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Â
(cok)