JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perdana gugatan praperadilan dengan pemohon Ferry Nursanti, tersangka dalam kasus pembangunan perumahan PNS Sarolangun terpaksa ditunda hakim Erika Sari Emsah Ginting. Sidang sempat berlangsung pada hari ini (7/5) ditunda hingga Jumat (11/05) mendatang.
Â
Hal ini terjadi karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagai pihak tetmohon, tidak hadir di ruang  sidang.Â
Â
Hal ini diakui kuasa hukum pemohon, Ihsan Hasibuan, ketika awak media dihubungi usai sidang.
Â
"Tadi sidangnya jam 10, tapi ditunda hari Jumat karena dari pihak Kejati tidak hadir," sebutnya. Adapun perihal ketidakhadiran korps adhyaksa ini alasan dinas. "Pihak Kejati ada acara di Kejagung tanggal 7 sampai tanggal 9" kata Ihsan.
Â
Atas dasar itulah termohon beralasan belum menujukkan perwakilan dari mereka untuk menghadiri sidang. "Mereka mengirim surat dan itu alasannya," pungkas Ihsan. (aba)