Ilustrasi.

Honorer Tanggung Jawab Pemda

Posted on 2020-02-13 12:15:35 dibaca 8383 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Nasib dan kesejahteraan guru honorer semestinya mutlak menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab, pendidikan sudah diatur sesuai dengan otonomi daerah masing-masing.

Namun pada prakteknya, Pemerintah Daerah terkesan melempar tanggungjawab tersebut kembali ke pemerintah pusat. Padahal, secara aturannya, guru honorer yang diangkat sekolah, menjadi tanggung jawab sekolah dan Pemda.

Kendati demikian, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencoba membantu permasalahan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan baru, yakni terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sementara dapat digunakan untuk membayar gaji para guru non PNS itu.

“Sebenarnya, urusan guru honorer memang tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). Tapi kenyataannya, selama bertahun-tahun tetap tidak ada dukungan. Untuk itu saya memutuskan, memberikan pertolongan pertama untuk urusan kesejahteraan guru honorer melalui kebijakan dana BOS,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, Rabu (12/2).

Dalam kebijakan teranyar itu, Nadiem memperbolehkan maksimal separuh atau 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer. Kebijakan itu berangkat dari kegelisahannya, saat ada guru honorer yang tidak sejahtera.

“Kemendikbud merasa turut bertanggung jawab atas nasib guru honorer yang gajinya bahkan tak menyentuh Upah Minimum Regional (UMR) tersebut,” ujarnya.

Meskipun demikian, Nadiem menyatakan bahwa kebijakan tersebut belum menjadi solusi konkret untuk menyelesaikan permasalahan guru honorer. Namun setidaknya, kebijakan ini menjadi langkah pertama yang bisa menolong guru honorer.

“Kita belum menemukan solusi bagaimana memastikan daerah bayar (tenaga honorer) dengan layak. Itu kan lintas kementerian. Lintas Pemda dan (pemerintah) pusat,” tuturnya.

Nadiem juga menekankan, bahwa dengan alokas yang sudah ditambahkan, pembayaran guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan.

“Guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019,” terangnya.

Sementara itu, Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen, Kemendikbud, Harris Iskandar menegaskan, bahwa kebijakan baru dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan menjawab persoalan kurangnya tenaga administrasi yang kerap dikeluhkan sekolah.

Menurutnya, pemangkasan rantai penyaluran dana BOS yang kini ditransfer langsung ke rekening sekolah akan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaannya.

“Dengan kebijakan ini sekolah tidak perlu repot menambah tenaga administrasi, justru itu untuk mengurangi administrasi dengan Merdeka Belajar ingin mengurangi administrasi pendidikan di sekolah, mulai dari UN (Ujian Nasional), RPP simpel, sistem zonasi, termasuk BOS juga,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan, supaya penggunaan dana BOS tidak disalahgunkan oleh pihak sekolah, misalnya potensi kemunculan tenaga honorer bodong.

“Transparansi penggunaan dana BOS harus menjadi hal utama. Data penggunaan harus dipublish sehingga siswa, orang tua murid, dan masyarakat bisa memantau penggunaan dana BOS oleh sekolah,” kata Hetifa

Hetifah juga mengusulkan, agar pemerintah menyediakan hotline pelaporan jika ada tindakan mencurigakan terkait dengan penggunaan dana BOS ini. Terlebih ia mengingatkan, agar keleluasaan ini jangan sampai membuat manajemen guru tidak efektif.

“Misal, sebenarnya cukup dengan guru PNS, tapi karena adanya ketersediaan dana diadakan guru honorer,” ujarnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, bahwa gaji guru honorer seharusnya bukan berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melainkan dari pos anggaran lainnya.

“Menurut saya, seharusnya guru honorer digaji dari dana yang berasal dari pos lainnya yang lebih strategis, karena yang dialami guru honorer adalah statusnya yang tidak jelas,” pungkasnya. (der/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com