Sudah Diperiksa Polisi Terkait Proseder Pemberian Surat Kematian Korban AH, Ini Penjelasan Ketua IDI Tebo
JAMBIUPDATE.CO, MUARA TEBO-Penyidik Polres Tebo sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait surat kematian yang dikeluarkan oleh Klinik Rimbo Medical.
Dalam surat kematian itu, disebutkan bahwa korban Airul Harahap alias AH (13) meninggal karena kesetrum listrik. Sementara faktanya, ia tewas setelah dianiaya oleh dua orang seniornya yang kini sudah diamankan poliis.
BACA JUGA: NEWS in DEPTH: Kasus Pembunuhan Santri Tebo Terungkap Setelah Diviralkan Hotman Paris, Kesetrum Listrik, Desain Siapa?
Pihak Polres Tebo juga telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 267 Ayat 1 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical.
Ketua IDI Kabupaten Tebo, dr. Andri Putro saat dikonfirmasi membenarkan dirinya sudah diperiksa oleh Polres Tebo terkait hal ini. Dirinya mengatakan bahwa pihak IDI Kabupaten Tebo dimintai keterangan terkait prosedur terbitnya surat kematian.
‘‘Iya kemarin kita sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Tebo, yang ditanya terkait prosedur-prosedur medis dan terbitnya surat kematian,’‘ ujar Andri.
BACA JUGA: Digadang-gadang Jadi Calon Kuat, Yopi Muthalib Maju di Pilkada Tebo
Selaku pihak yang memiliki tugas pengawasan dan pembinaan, IDI Kabupaten Tebo kata Andri, juga telah memanggil baik pemilik Klinik Rimbo Medical Center maupun Dokter yang menangani dan menerbitkan surat keterangan kematian Korban Airul Harahap untuk dimintai keterangan.
‘‘Selaku pihak yang memiliki tugas pengawasan dan pembinaan terhadap dokter, kita juga sudah memanggil okter Didi selalu pemilik klinik dan juga Dokter Renda selaku yang menangani korban saat itu,’‘ ungkap Andri.
Dari hasil klarifikasi tersebut kata Andri, diketahui bahwa surat yang yang dikeluarkan oleh Klinik Rimbo Medical ialah Surat Keterangan Kematian berdasarkan hasil otopsi verbal dan bukan berdasarkan hasil visum. Hal tersebut kata Andri karena korban pada saat sampai di Klinik Rimbo Medical Center sudah dalam kondisi meninggal dunia.
‘’Jadi surat keterangan kematian yang dikeluarkan itu berdasarkan hasil otopsi verbal atau keterangan pihak Ponpes yang mengantarkan korban ke Klinik Rimbo Medical Center,’’ jelas Andri.
Saat ditanya apakah surat keterangan kematian berdasarkan otopsi verbal ini sering diterbitkan? Andri menjelaskan bahwa Surat keterangan kematian berdasarkan otopsi verbal sering diminta ke Puskesmas maupun ke rumah sakit oleh masyarakat atau pihak keluarga yang meninggal dunia untuk keperluan yang berbeda, baik leasing, pinjaman bank, maupun kredit rumah dan lain sebagainya.
‘‘Surat keterangan kematian ini sering diminta ke Puskesmas atau ke rumah sakit. Biasanya untuk keperluan leasing, kredit rumah maupun pinjam bank, dan kebanyakan berdasarkan hasil otopsi verbal atau keterangan dari pihak keluarga’‘ terang Andri.
Namun berdasarkan SOP, seharusnya pihak Klinik Rimbo Medical Center menyampaikan hal tersebut ke Faskes terdekat baik itu Rumah Sakit ataupun Puskesmas. Sayangnya itu tidak dilakukan. Padahal jika itu dilakukan, mereka akan aman.
‘’Ini mungkin yang lupa, mereka seharusnya, sesuai SOP, menyampaikan juga ke Faskes Pemerintah terdekat, untuk lebih aman’‘ tuntas Andri. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com