Afuan Yuza Putra.

Tersisa 1 Kasus Penahanan Ijazah, Dewan Afuan Yuza Minta Perusahaan Taati Perda : Sanksinya Bisa Rekomendasi Pencabutan Izin

Posted on 2025-04-28 09:42:35 dibaca 1974 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dari 2 pengaduan penahanan ijazah di Provinsi Jambi pada 2025, tersisa 1 kasus yang tengah diselesaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi.

Menanggapi adanya kasus penahanan ijazah tenaga kerja oleh perusahaan, Afuan Yuza Putra (AYP) anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi berkomentar keras.

Karena pelarangan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, yakni pada Bab V ayat 3.

"Penahanan ijazah tentu tak boleh, karena bisa diteruskan ke pidana, perdata atau sanksi administrasi. Yakni pada ayat 3 aturannya dalam hubungan kerja pengusaha dilarang menyarankan ijazah asli atau dokumen aslinya sebagai jaminan," jelas Politisi PAN ini.

Ia mengingatkan, apalagi telah diatur dalam Perda Provinsi Jambi maka saat ini tugas bersama untuk menegakkan aturan dan keadilan. Jika masih bebas, ia meminta pihak terkait memanggil perusahaan.

"Panggil yang bersangkutan, kalau terbukti bersalah, bukan tidak mungkin kita rekomendasi untuk cabut izin operasionalnya," kata Yuza.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Dodi Harianto Parmin, menyatakan
di tahun 2025 terdapat 2 pengaduan.

Dikatakan Dodi, melalui mediasi dan pengawasan ketenagakerjaan 1 pengaduan sudah terselesaikan dengan ijazah dan dokumen pekerja di kembalikan.

"Sedangkan 1 lagi menunggu waktu pengembalian namun sudah ada kesepakatan untuk dikembalikan," sebutnya.

Menurut Dodi, Dinas Nakertrans terus memberikan imbauan pemahaman kepada perusahaan untuk tidak boleh menahan atau menjadikan ijazah atau surat penting menjadi jaminan. Apalagi, pemerintah provinsi Jambi juga sdh menerbitkan perda nomor 2 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Dimana didalam perda tsb menegaskan melarang perusahaan untuk menahan menjadikan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja.

Sebelumnya, viral Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer di Surabaya dan Pekanbaru.

Seperti di Surabaya Wamenaker mengingatkan bahwa penahanan dokumen asli milik pekerja, jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

"Jangan pernah menahan ijazah, itu pelanggaran hukum yang gak boleh ditoleransi, apalagi di pemerintah Prabowo ini, gak boleh ada hal begitu, namanya menyakiti hati rakyat itu tidak boleh," kata Wamenaker. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com