Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2025 tercatat telah mencapai 83 persen hingga pertengahan Desember. Pemerintah Kabupaten Tanjabtim pun optimistis target penyerapan sebesar 95 persen dapat tercapai hingga akhir tahun.
Berdasarkan data per 16 Desember 2025, dari total APBD Tanjabtim sebesar Rp1 triliun 196 miliar, realisasi belanja telah mencapai sekitar Rp817 miliar. Namun demikian, tidak seluruh anggaran tersebut dikelola melalui Kas Daerah.
BACA JUGA: Harga Telur Ayam di Muaro Jambi Meroket, Tembus Rp56 Ribu per 30 Butir
Dari total pagu APBD, sekitar Rp200 miliar merupakan dana yang tidak melalui Kas Daerah, sehingga anggaran yang dikelola melalui Kas Daerah berada di kisaran Rp989 miliar. Dengan realisasi Rp817 miliar tersebut, masih terdapat sekitar Rp170 miliar anggaran yang belum terserap.
Pemerintah Kabupaten Tanjabtim menargetkan serapan APBD mencapai 95 persen hingga akhir tahun anggaran 2025. Artinya, masih diperlukan tambahan penyerapan sekitar 12 persen atau setara Rp160 miliar untuk mencapai target tersebut.
BACA JUGA: Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Perampokan yang Menewaskan Wanita di Talang Bakung
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjabtim, Muhammad Awaluddin, melalui Kepala Bidang Keuangan, Reza Fahlevi, menyampaikan optimisme tersebut didukung oleh penerapan sistem layanan keuangan berbasis digital, khususnya SP2D online yang dinilai mampu mempercepat proses pencairan anggaran.
"Untuk rata-rata serapan per OPD saat ini sudah berada di kisaran 80 persen, bahkan ada yang telah mencapai 95 persen. Meski demikian, masih ada beberapa OPD yang realisasinya di bawah 80 persen," ujarnya.
Ia mencontohkan, serapan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) saat ini masih sekitar 63 persen, sementara Dinas Pendidikan berada di angka 77 persen. Namun demikian, rendahnya angka serapan tersebut kemungkinan disebabkan data yang masih belum di input.
BACA JUGA: Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga Dituntut 3 Tahun Penjara
"Angka serapan ini berdasarkan data yang telah diinput oleh masing-masing OPD. Ada kemungkinan realisasi di lapangan sudah berjalan, tetapi belum seluruhnya diinput ke dalam sistem," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) saat ini juga telah dilakukan secara online. Untuk mekanisme Ganti Uang (GU), batas akhir pengajuan diperpanjang hingga 17 Desember 2025, dari sebelumnya ditetapkan sampai 15 Desember 2025, lantaran sempat terjadi gangguan aplikasi selama dua hari.
Sementara itu, untuk belanja non-kontraktual, batas akhir pengajuan ditetapkan hingga 22 Desember 2025.
"Kekhawatiran kita hanya jika terjadi gangguan aplikasi. Namun kita berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga target serapan APBD 2025 dapat tercapai sesuai harapan," pungkasnya.(lan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com