Dewan Kritik Pemkab Muaro Jambi Sewa Jasa Konsultan untuk Susun LKPJ Bupati
JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI — Keputusan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyewa jasa tenaga ahli untuk menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp28 juta menuai kritik dari DPRD.
Pasalnya, LKPJ merupakan dokumen wajib tahunan yang harus disusun pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Selama ini, dokumen tersebut lazimnya disusun oleh perangkat daerah yang memiliki fungsi perencanaan dan pelaporan kinerja pemerintahan.
BACA JUGA: Sempat Kabur Usai Sidang Pertama, Bujang Rimbo Temenggung Akhirnya Menyerahkan Diri ke PN Tebo
Namun berbeda dengan biasanya, tahun ini Pemkab Muaro Jambi justru menganggarkan jasa konsultansi perorangan untuk menyusun dokumen tersebut. Berdasarkan data pada sistem pengadaan pemerintah daerah, paket itu tercatat dengan nama pekerjaan “Tenaga Ahli Penyusunan LKPJ Bupati Muaro Jambi Tahun 2025” dengan mekanisme pengadaan langsung.
Langkah ini pun dipertanyakan oleh anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Usman Khalik. Ia menilai penyusunan LKPJ seharusnya dapat dikerjakan oleh aparatur yang ada di lingkungan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Ngaku Polisi, Pria di Jambi Bawa Kabur Motor Driver Ojol
“Sebenarnya tidak begitu mendesak. LKPJ itu kerja rutin setiap tahun. Seharusnya SDM yang ada sudah cukup untuk menyusunnya,” kata Usman.
Ia juga mempertanyakan dasar penganggaran serta kualitas hasil pekerjaan jika penyusunan dokumen penting tersebut diserahkan kepada pihak ketiga.
“Apakah sistem penganggarannya sudah sesuai aturan, dan apakah hasilnya nanti benar-benar menggambarkan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Usman bahkan menyinggung keberadaan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah diangkat beberapa waktu terakhir.
BACA JUGA: 50 Ribu Warga Kota Jambi Terima Bantuan Pangan, Maulana: Jelang Lebaran Tak Perlu Beli Beras
“Dulu pekerjaan seperti ini dikerjakan pegawai honor saja bisa. Kenapa sekarang setelah ribuan PPPK diangkat, pekerjaan rutin seperti ini justru diserahkan ke pihak ketiga,” kritiknya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti waktu pengadaan yang dinilai terlambat. Pasalnya, Bupati Muaro Jambi dijadwalkan menyampaikan LKPJ Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD pada 25 Maret 2026 mendatang.
“Aneh juga, pengadaan tenaga ahli baru dilakukan sekarang. Jadi kapan pihak ketiga itu mengerjakannya,” katanya.
Meski demikian, Usman mengaku tetap menghargai jika tujuan penggunaan tenaga ahli tersebut untuk meningkatkan kualitas dokumen.
“Kita hargai dulu niat baiknya, kalau memang tujuannya untuk menghasilkan laporan yang lebih baik,” tutupnya.
Sorotan DPRD ini kembali memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah, terutama untuk pekerjaan yang sejatinya merupakan tugas rutin perangkat daerah. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com