Napi Penderita Kanker Usus di Lapas Jambi Dirujuk ke RSUD, Dapat Bebas Bersyarat

Napi Penderita Kanker Usus di Lapas Jambi Dirujuk ke RSUD, Dapat Bebas Bersyarat

Posted on 2026-04-05 10:26:20 dibaca 501 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kondisi kesehatan warga binaan Lapas Jambi, Said Anwar, menjadi sorotan setelah diketahui mengidap kanker usus dengan kondisi fisik yang kian memprihatinkan. Tubuhnya tampak semakin kurus dan lemah, mencerminkan beratnya perjuangan melawan penyakit di tengah masa pidana yang dijalani.

Pihak Lapas Jambi menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga binaan, khususnya yang mengidap penyakit serius, menjadi prioritas utama. Setelah menjalani penanganan dan perawatan di Klinik Lapas, Said Anwar akhirnya dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

BACA JUGA: Polda Jambi Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus 58 Kg Sabu, Satu Tersangka Masuk DPO dan Terus Diburu

Said Anwar merupakan salah satu warga binaan yang rutin mendapatkan penanganan medis, termasuk pemantauan kondisi kesehatan serta upaya rujukan ke fasilitas layanan kesehatan yang lebih memadai.

Kalapas Jambi, Syahroni Ali melalui Kasubsi Bimkemaswat Pandega, menyampaikan bahwa kondisi Said memang membutuhkan perhatian khusus.

“Kondisi napi tersebut sangat memprihatinkan. Tubuhnya terlihat sangat kurus dan memang membutuhkan penanganan khusus. Kami memastikan seluruh hak kesehatannya tetap terpenuhi,” ujar Pandega saat ditemui di RSUD Raden Mattaher.

BACA JUGA: Daya Tampung Dipastikan Cukup, Semua Pedagang Kaki Lima Dipindahkan ke Pasar Bertingkat Tanjung Bajure

Selain pelayanan medis, pendekatan kemanusiaan juga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan. Dalam kondisi kesehatan yang terus menurun, Said Anwar yang telah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan dari total vonis 2 tahun 3 bulan, akhirnya memperoleh hak bebas bersyarat pada momentum Hari Raya Idulfitri.

Pemberian bebas bersyarat dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan. Langkah ini dinilai penting agar Said dapat melanjutkan pengobatan secara lebih optimal di luar lapas dengan dukungan keluarga.

BACA JUGA: Liga 4 Jambi 2026 Dimulai 10 April di Stadion Swarna Bhumi, 7 Tim Bertarung Rebut Tiket Nasional

Lapas Jambi menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, termasuk memastikan warga binaan tetap memperoleh hak kesehatan serta kesempatan untuk pulih.

Sementara itu, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa, Bastanta Sena, menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan menjadi bagian penting dalam proses pembimbingan, khususnya bagi warga binaan dengan kondisi kesehatan serius.

“Dalam kondisi seperti ini, negara hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak asasi manusia. Aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan utama agar yang bersangkutan dapat memperoleh perawatan yang lebih optimal bersama keluarga,” ujarnya.

BACA JUGA: Tangan Diborgol, Tersangka Sabu 58 Kg Kabur Lompat dari Lantai Dua Polda Jambi

Meski telah mendapatkan bebas bersyarat, proses pembimbingan dan pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan sesuai prosedur.

“Wajib lapor tetap dilakukan melalui WhatsApp atau telepon kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Karena yang bersangkutan tidak memungkinkan hadir langsung, petugas melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah sakit guna memastikan tidak terjadi maladministrasi,” tambahnya.

Saat ini, Said Anwar tengah menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher dan didampingi keluarga. Kondisinya terus dipantau melalui pemeriksaan medis secara berkala oleh tim dokter.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa di balik jeruji, nilai kemanusiaan tetap dijunjung tinggi sebagai bagian penting dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com