iklan Tangan Diborgol, Tersangka Sabu 58 Kg Kabur Lompat dari Lantai Dua Polda Jambi
Tangan Diborgol, Tersangka Sabu 58 Kg Kabur Lompat dari Lantai Dua Polda Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram berhasil melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi dengan cara nekat melompat dari jendela lantai dua, meski dalam kondisi tangan diborgol.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB. Tersangka berinisial MA alias Alung kabur saat penyidik tengah melakukan koordinasi di ruangan lain.

BACA JUGA: Tahun Kiamat Sudah Dirilis, Peneliti Jepang Ungkap Hasil Temuannya

Diketahui, MA sebelumnya ditangkap bersama dua rekannya, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, terkait kasus pengiriman atau kurir narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang dibawa dari Medan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa MA alias Alung ditangkap di wilayah Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, kemudian dibawa ke ruang penyidik yang berada di lantai dua Polda Jambi.

BACA JUGA: Viral Susu Sekolah Bercap Gratis Dijual di Minimarket, Pelakunya Pemasok Dapur MBG

“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruang berbeda,” katanya, Sabtu (4/4/2026).

Erlan menyebutkan, tersangka kabur melalui jendela ruang penyidik, kemudian melompat ke luar gedung dan melarikan diri ke arah bangunan yang belum selesai dibangun di belakang Mapolda Jambi.

“ Saat itu tersangka sedang diborgol menggunakan borgol ties (borgol plastik),” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, MA alias Alung telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025 dan hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

BACA JUGA: Pembangunan Jalan Renah Pemetik Dimulai, Warga Sambut Antusias

“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran,” ujarnya.

Selain melakukan pengejaran terhadap tersangka, Polda Jambi juga memberikan sanksi tegas terhadap penyidik yang dinilai lalai dalam pengawasan.

“Penyidik yang terbukti telah melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi,” ungkapnya.(*)


Berita Terkait



add images