Polda Jambi Bongkar Praktik Ilegal Penyuntikan LPG Subsidi, Tiga Orang Diamankan

Polda Jambi Bongkar Praktik Ilegal Penyuntikan LPG Subsidi, Tiga Orang Diamankan

Posted on 2026-04-22 20:28:35 dibaca 336 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik ilegal penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji bersama Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Rabu (22/4/2026).

BACA JUGA: Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi: Hesti Haris Tegaskan Komitmen Berbagi - Menguatkan Nilai Kepedulian Sosial

Erlan Munaji menjelaskan, kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal pemindahan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi tanpa izin.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Kukuhkan 62 Petugas Haji, Dukungan Anggaran Pemprov Jambi Tertinggi se-Indonesia

Tim Subdit I Ditreskrimsus kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih lima kilometer. Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang tengah melakukan aktivitas ilegal tersebut.

“Petugas menemukan dua orang berinisial RA dan RS. Saat dilakukan penindakan, satu orang melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan,” jelas Erlan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RA mengaku kegiatan tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial DS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi lain yang berkaitan.

BACA JUGA: Sambangi Korban Kebakaran di Arab Melayu, Sy Fasha Serahkan Tali Asih dan Bantuan Sembako

Dalam pengembangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke lokasi penyuntikan.

“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan modus operandi para pelaku. DS selaku pemilik memerintahkan adiknya, MPS, untuk mengambil sekitar 320 tabung gas LPG subsidi dari wilayah Riau, lalu dibawa ke lokasi kebun sawit untuk dilakukan pemindahan isi.

Di lokasi tersebut, dua orang pelaku menjalankan peran berbeda, yakni satu orang menyuntik gas dan satu orang lainnya memanaskan tabung agar gas yang semula beku menjadi cair sehingga mudah dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

“Setelah itu, gas hasil penyuntikan dijual ke toko-toko,” ungkap Taufik.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku telah melakukan praktik tersebut sebanyak empat kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Polisi memperkirakan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi ini mencapai sekitar Rp44 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 323 tabung gas elpiji 3 kg, 79 tabung gas elpiji 12 kg, 15 tabung gas elpiji 5,5 kg serta alat yang digunakan dalam praktik suntik tabung gas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com