JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik ilegal penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji bersama Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Rabu (22/4/2026).
Erlan Munaji menjelaskan, kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal pemindahan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi tanpa izin.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.
BACA JUGA: Gubernur Al Haris Kukuhkan 62 Petugas Haji, Dukungan Anggaran Pemprov Jambi Tertinggi se-Indonesia
Tim Subdit I Ditreskrimsus kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih lima kilometer. Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang tengah melakukan aktivitas ilegal tersebut.
“Petugas menemukan dua orang berinisial RA dan RS. Saat dilakukan penindakan, satu orang melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan,” jelas Erlan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RA mengaku kegiatan tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial DS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi lain yang berkaitan.
BACA JUGA: Sambangi Korban Kebakaran di Arab Melayu, Sy Fasha Serahkan Tali Asih dan Bantuan Sembako
Dalam pengembangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke lokasi penyuntikan.
“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan modus operandi para pelaku. DS selaku pemilik memerintahkan adiknya, MPS, untuk mengambil sekitar 320 tabung gas LPG subsidi dari wilayah Riau, lalu dibawa ke lokasi kebun sawit untuk dilakukan pemindahan isi.
