Aturan Main Terkuak! Ini Alasan Pipa Gas 9 Km Milik Jadestone Bisa Ditanam di Bahu Jalan Nasional

Aturan Main Terkuak! Ini Alasan Pipa Gas 9 Km Milik Jadestone Bisa Ditanam di Bahu Jalan Nasional

Posted on 2026-04-30 13:15:36 dibaca 135 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Polemik tata letak pipa gas jadestone di area jalan nasional dibahas dalam Kunjungan Kerja Spesifik Anggota DPR RI Cek Endra, Kamis (30/4/2026) di Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat.

Pihak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan proses pemasangan pipa gas sepanjang kurang lebih 9 kilometer oleh PT Jadestone mengalami penyesuaian rute di lapangan. Azwar Edie selaku perwakilan Subdit Wilayah 1 Kementerian PU memberikan klarifikasi langsung mengenai alasan di balik pemberian izin pemasangan jalur utilitas tersebut di atas Ruang Milik Jalan (Rumija).

BACA JUGA: Cek Endra Berang Jadestone Energy Hanya Utus Staf di Kunker Spesifik DPR-RI Tanjabbar

Berdasarkan penjelasan Azwar Edie, usulan awal dari PT Jadestone diajukan pada November 2021 dan izin prinsip telah diterbitkan pada akhir tahun tersebut.

"Pada awalnya, kami mengarahkan agar seluruh pipa dipasang di luar area Rumija. Hal ini bertujuan murni untuk menghindari potensi kerusakan pada fasilitas jalan, bahu jalan, serta saluran drainase di sekitarnya," ujar Azwar Edie yang juga mantan Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional 1 BPJN Jambi.

BACA JUGA: Ada Jejak Digital, RDP Komisi XII DPR RI Bicarakan Soal Pipa Jadestone di Tanjab Barat

Namun, pelaksanaan proyek ini sempat terhenti karena menemui kendala lahan. "Hasil tinjauan di lokasi menunjukkan bahwa lahan di luar Rumija yang direncanakan untuk jalur pipa ternyata merupakan milik warga. Hal ini mengharuskan PT Jadestone untuk melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu," jelas Edie.

Akibat kendala tersebut, pihak perusahaan mengajukan permohonan baru untuk memasang pipa di atas area Rumija. Kondisi ini diperkuat oleh fakta di lapangan bahwa patok batas Rumija dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di area itu tergolong sempit dan berada persis di sisi terluar bahu jalan.

Menanggapi permohonan tersebut, Azwar Edie menegaskan bahwa izin diberikan dengan landasan hukum yang kuat. "Meskipun berada di area jalan, pemanfaatan lahan ini diperbolehkan secara aturan hukum," ungkapnya.

BACA JUGA: Cek Lokasi Pipa Jadestone, Aggota Komisi XII DPR RI dan DPRD Provinsi Jambi Turun ke Tanjabbar

Ia menjabarkan sejumlah aturan yang menjadi rujukan, di antaranya, Undang-Undang Nomor 38 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34, lalu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 1 Tahun 2017."Berdasarkan aturan-aturan tersebut, jaringan utilitas untuk jalan luar kota dapat dipasang di atas Rumija, dengan syarat mutlak diletakkan di sisi paling luar," tegas Edie.

Sebagai solusi atas kendala lahan, pipa gas akhirnya dipasang di atas bahu jalan untuk ruas sepanjang 1,2 hingga 1,6 kilometer. Akan tetapi, Subdit Wilayah 1 memberikan syarat mutlak terkait perbaikan infrastruktur.

"Pihak PT Jadestone diwajibkan bertanggung jawab penuh terhadap segala konsekuensi yang timbul akibat aktivitas penggalian. Mereka harus melaksanakan pemeliharaan dan memperbaiki kembali seluruh bagian konstruksi jalan, termasuk perkerasan dan bahu jalan, pada masa pemeliharaan setelah pekerjaan selesai dilakukan," pungkas Azwar Edie.

Hadir dari pihak BPJN Jambi mewakili Kepala Satker PJN 1 Arief Tria dan PPK Ichsan. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com