Pada tahun 2016 mendatang, masa jabatan sebanyak delapan kepala daerah (Kada) di Provinsi Jambi akan berakhir.
Kedelapan bupati dan walikota yang berakhir masa jabatannya yakni, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Sungaipenuh, Muarojambi, Sarolangun, Bungo dan Tebo. “Tahun 2016 ada delapan kepala daerah yang habis masa jabatannya,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto kepada media ini, Jumat (21/03).
Akhir Masa Jabatan Bupati & Walikota
1. Tanjabbar : 27 Januari 2016
2. Batanghari : 30 Januari 2016
3. Tanjabtim : 12 April 2016
4. Sugaipenuh : 25 Juni 2016
5. Muarojambi : 19 Juli 2016
6. Sarolangun : 31 Juli 2016
7. Bungo : 14 Juni 2016
8. Tebo : 27 Agustus 2016
9. Merangin : 06 Agustus 2018
10. Kota Jambi : 04 November 2018
11. Kerinci : 04 Maret 2019
Menurutnya, untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatannya 2016 tersebut, delapan bulan sebelumnya sudah dimulai tahapan Pilkada untuk memilih bupati/walikota yang baru. Mengingat hanya delapan bulan tahapan Pilkada yang dibiayai oleh Negara.
“Ini diatur dalam PKPU tentang pedoman penyusunan tahapan Pilkada. Tentunya dalam menyusun tahapan ini harus memperhatikan kemungkinan putaran kedua, gugatan ke MK atau pemungutan suara ulang. Supaya bisa sesuai dengan masa akhir jabatan dan pelantikan, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan,” tuturnya.
--batas--
Dijelaskannya, kegiatan penyelenggaraan Pilkada meliputi, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan penyelesaian. Tahapan tersebut seperti pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pengumuman pencalonan dan verifikasi dukungan perseorangan, pendaftaran pasangan calon, pemutakhiran data pemilih, pengumuman pasangan calon yg memenuhi syarat dan penetapan nomor urut pasangan calon.
Kemudian logistik dan distribusinya, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, pleno rekapitulasi suara dan penetapan calon terpilih. Bila ada pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji kepala daerah serta tahapan-tahapan lainnya.
Selain itu, bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin maju menjadi kepala daerah, diwajibkan mundur bukan hanya dari jabatan tetapi juga mundur definitif. Ini diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sebelumnya PNS yang maju ke Pilkada hanya cuti. Kalau sekarang ini harus mundur,” imbuhnya.
sumber: jambi ekspres