iklan
H-7 Idul Fitri semua perusahaan diwajibkan untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Provinsi Jambi, Haris AB, kepada harian ini. “Yang jelas H-7 THR sudah harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya, kemarin.

Dia menerangkan, Gubernur ambi juga sudah memberikan himbauan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi untuk melaksanakan kewajiban ini. Pasalnya, kata dia, THR memang menjadi kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan.

Ditanya soal besaran THR yang harusnya disalurkan kepada karyawannya, dia mengatakan nominalnya tak dipatok. Karena nilai tersebut bervariasi. Ditegaskannya, sejauh ini juga perusahaan sudah mengetahui dan menyadari tentang kewajiban tersebut. “Kita tinggal lagi mengawasi pelaksanaan pemberian THR itu,” ujarnya.

Soal sanksi bagi perusahaan yang tak menyalurkan THR ini, dia mengatakan, sanksi itu sudah diatur sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perauturan Menteri Tenaga Kerja. Untuk diketahui, Permen yang mengatur soal THR ini adalah Permen nomor 4 tahun 1994.

Di dalam Permen itu dijelaskan, jika pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 (satu) bulan upah.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan. Bagi pengusaha yang melanggar diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images