Polsek Jelutung, Jambi, menggrebek dua warga yang sedang asyik nyabu, Kamis (29/08) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua pelaku yakni Syafrudin (47) warga Jambi dan Hendri Inarto (30) warga Bekasi.
Keduanya kedapatan menggunakan sabu di sebuah rumah di lorong Teladan, RT 31, Kel Payo Lebar, Kec Jelutung. Kapolsek Jelutung, AKP Edi Wijaya, melaui Kanit Reskrim, Aiptu Edison, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga.
Bersama pelaku diamankan 1 paket kecil sabu dibungkus plastik seberat 0,20 gram, dua korek api, dan satu unit HP. Pelaku dan BB saat ini diamankan di Polsek Jelutung guna penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan tes urin dan darah di lab, kedua pelaku postif menggunakan sabu.
''Paginya mereka sudah pakai, tapi kurang. Mereka lalu beli lagi. Dari situlah kami dapat informasi dan melakukan penggerebekan'' ungkap Edison, sambil menambahkan, saat ini pihaknya tengah memburu RM yang merupakan pemasok barang haram tersebut.
Sementara itu, kedua pelaku saat ditanyai wartawan mengaku membeli 1 paket kecil sabu seharga Rp 200.000 di salah satu kompleks perumahan di Kota Jambi. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) tentang penyalagunaan narkotika, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.