iklan TETAP AKTIF: Amoy (tengah) saat pelimpahan berkas perkara.
TETAP AKTIF: Amoy (tengah) saat pelimpahan berkas perkara.
MENGHABISKAN hari demi hari di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (LP) tentunya tidak pernah diimpikan oleh setiap orang, termasuk Putri Resti Utami (21). Wanita cantik ini harus mendekam di LP karena terjerat kasus penipuan. Bagaimana kesehariannya?

Putri Resti Utami (21), wanita cantik yang akrab dipanggil Amoy ini harus menghabiskan hari demi hari di LP Jambi. Wanaita satu orang putri ini tersangkut kasus dugaan penipuan dengan modus investasi bodong.

Tidak mudah untuk bisa bertemu langsung dengan Amoy yang kini mendekam di LP Jambi. Media ini pun terpaksa mewawancarai Asnatuti, pengacara Amoy, untuk mengetahui keseharian Amoy di LP Jambi.

Amoy sendiri, ditangkap jajaran Reskrim Polresta Jambi, pada Selasa (25/6) lalu, karena telah melakukan penipuan dengan berkedok marketing sebuah bank. Ia mengiming-imingi korbannya yang merupakan nasabah bank, dengan hadiah utama berupa mobil yang disediakan oleh bank.

Tersangka mengaku terinspirasi melakukan aksinya ketika ia magang di bank tersebut. Dari sanalah, ia belajar dan memperdayai korbannya dengan mengiming-imingi hadiah dari program bank.

Tersangka ditangkap berdasarkan LP:B/247/IV/2013/SPK I tgl 4 April 2013. Penangkapan tersangka dilakukan pada 25 Juni lalu disebuah apartemen di daerah Tanjung Duren, Jakarta.
Setelah ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta beberapa waktu lalu, Amoy sempat ditahan di Mapolres Jambi. Namun begitu berkasnya dinyatakan lengkap oleh polisi, Agustus 2013 lalu, penahanan Amoy pun dipindahkan ke LP Kelas II A Jambi.

Menurut Asnatuti, selama mendekam di LP Jambi,  Amoy cukup membaru dengan  Napi lainnya. ‘’Ia, ia membaur dengan Napi lainnya,’’ katanya.

Selain itu, Amoy juga aktif mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan bersama Napi lainnya. “Disetiap menjalani proses hukum dari pihak keluarga selalu mendampinggi dirinya dan memberi suport kepada Amoy,” ujar Asnatuti kuasa hukumnya.

Belum berapa lama ini kasus yang menyeret wanita yang sudah berpisah dengan suaminya ini dilimpahkan di Pengadilan Negeri Jambi dan baru menjalani  satu kali persidangan.

Asnatuti menyampaikan setelah dilimpahkan ke Pengadilan klienya baru satu kali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

”Kita akan usahakan proses hukum Amoy dipercepat, karna dirinya mempunyai seorang anak yang berumur 2 tahun, kita kasihan dengan anaknya yang baru berumur 2 tahun yang harus terpisah dengan orang tuanya,” ungkapnya

“Putri Amoy telah didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tandas Asnatuti. (*)

Penulis : DEDI AGUSPRIADI/JE

Berita Terkait



add images