iklan SIDANG: Mukhtar Muis yang hadir di persidangan Pengadilan tipikor Senin (21/10).
SIDANG: Mukhtar Muis yang hadir di persidangan Pengadilan tipikor Senin (21/10).
Mantan Wakil Bupati Muarojambi, Muchtar Muis (MM) kemarin dituntut 4,5 tahun. Tuntutannya ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pengadilan Tipikor yang digelar Senin (21/10).

Dalam nota tuntutannya, JPU, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan telah merugikan negara.

Selain dituntut pidana penjara, jaksa juga membebankan denda sebesar Rp 200 juta pada terdakwa dengan subsider 6 bulan kurungan. Perbuatan mantan Sekda Muarojambi tersebut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kita juga minta kepada Majelis Hakiam untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Rais, Jaksa Penuntut Umum saat membacakan nota tuntutan dihadapan majelis Hakim yang diketuai Eliwarti, Senin (21/10).  

Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta perbuatan terdakwa sudah terbukti. Muchtar Muis mencairkan dana penyertaan modal tanpa jaminan uang muka, tanpa dilengkapi bukti. Muchtar Muis sebagai kuasa pengguna anggaran bertanggungjawab.

“Dana sebesar Rp 4 miliar sudah diterima oleh Sudiro Lesmana, Dirut PT Cipta Pesona Usaha (CPU), sementara pekerjaan yang dilakukan tidak selesai,” tegasnya.

Menurut jaksa, seharusnya terdakwa tidak mencairkan dana tersebut karena PT CPU, tidak termasuk dalam ikatan perusahaan listrik. Selain itu, pekerjaan teknis tidak selesai. Dikatakan jaksa, pekerjaan PLTD tidak dilakukan diserah-terimakan dengan pemerintah daerah. “Berdasarkan audit BPKP, negara dirugikan sebesar Rp 4 miliar,” tegasnya. Menurut JPU, perbuatan Muchtar Muis tersebut termasuk dalam perbuatan berlanjut.

Usai persidangan Muktar Muis, mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apa-apa soal proyek tersebut. Menurut Muchtar Muis, Safaruddin Arbain-lah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.

”Saya yang tidak mengetahui apa-apa dan tidak bersalah justru harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Jadi, enak sekali Safaruddin, sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi sampai sekarang pihak kejaksaan tidak memproses kasusnya,” tegasnya.

Kasus Yang Membawa Muchtar Muis Jadi Napi:
1. Nama kasus : Proyek PLTD Sungai Bahar
2. Nilai Proyek Rp 4 M
3. Pencairan pertama 2005 Rp 2,8 M
4. Pencairan kedua 2005 Rp 1,2 Miliar
5. Pejabat Terlibat : As’ad Syam (Terpidana), Sudiro Lesmana (Terpidana), Safaruddin (Bebas), Muchtar Muis (Masih Jalani Sidang)
6. Penetapan Tersangka Muchtar Muis 2007
7. September 2011 Muchtar Muis Ditahan Kejati
8. Sidang Perdana Muchtar Muis Des 2011
9. Maret 2012 Muchtar Muis Pingsan di Sidang, hingga sidang di tunda
10. September 2013 Muchar Muis kembali sidang setelah sidang ditunda setahun karena asalan sakit

sumber: je

Berita Terkait