Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) Kemas Arsyad Somad, Senin (28/10) dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi. Rektor dua periode ini harus menjalani hukuman penjara 1 tahun 1 bulan. Dia diputuskan bersalah oleh pengadilan tipikor Jambi dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja) tahun 2006-2009.
Dari Kampus ke LP
Nama Terpidana : Kemas Arsyad Shomad
Jabatan : Mantan Rektor Universitas Jambi
Kasus : dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PSPD Unja 2006-2009
Hukuman : 13 Bulan, denda 50 Juta, subsidair 2 bulan dan uang pengganti Rp 600 juta
Sebelumnya, Kemas divonis pidana selama satu tahun dan satu bulan (13 bulan, red), denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan oleh hakim Tipikor yang diketuai Suprabowo. Tidak itu saja, Kemas juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 600 juta lebih, dengan ketentuan setelah satu bulan dibacakannya keputusan uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan 2 bulan kurungan.
Kemas sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jambi, namun banding tersebut ia cabut. Sehingga Kemas harus dieksekusi.
Pantauan media ini, Kemas Arsyad Somad datang ke LP Klas II A Jambi sekitar pukul 15.20 WIB dengan mengunakan mobil Toyota Yaris warna putih. Kemas didampinggi oleh beberapa orang anggota keluarganya. Kasi Pidsus Kejari Jambi Raadi Oktavian dan Jaksa Penuntut Umum, Djoko Wibaksana juga ikut mengantar Kemas ke Lapas.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jambi, Raadi Oktavian saat diwawancari di Lapas Klas II A Jambi mengatakan bahwa hari ini (kemarin, red) dari pihak Kejari Jambi sudah mengeksekusi Mantan Rektor Unja.
"Kemas sudah kita eksekusi, uang penganti, denda dan biaya perkara sudah kita setorkan ke kas negara, terdakwa juga sudah kita serahkan ke LP klas II A," ujar Raadi kepada sejumlah wartawan, Senin (28/10).
Disebutnya, uang yang dititip terdakwa ke rekening Unja sudah diambil pihak kejaksaan dan sebanyak Rp 600 juta sudah disetorkan ke kas Negara. Sedangkan lebihnya sebesar Rp 400 juta sudah beliau serahkan kepada keluarga.
"Dari uang yang dititipkan tidak semua dirampas oleh terdakwa, maka sebagian uang sudah beliau serahkan kepada keluarga," ungkap Raadi
Menurut keterangan Raadi, Kemas itu dieksekusi di rumahnya. Dia dibawa dari rumah di belakang Unja Telanai menuju lapas. Namun sebelum itu, terkait uang pengganti kerugian negara pihak kejaksaan dan Kemas ke bank lebih dahulu, untuk mengambil uang setoran Kemas. Uang senilai Rp 1,098 miliar lebih dititipkan Kemas ke rekening milik Universitas Jambi.
Ketika kamera wartawan mengambil gambar seusai turun dari mobil, putera Kemas Arsyad Somad sempat menghalangi kamera. Seusai ayahnya melewati pintu lapas, putera Kemas kemudin meminta maaf kepada wartawan. Karena tidak ingin ayahnya diambil gambar.
Hendra Eka Putra, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi mengatakan mantan Rektor Unja sudah dieksekusi sekitar pukul 15:20 WIB. "Terdakwa ditempatkan di blok 6 bersama terpidana kasus korupsi Damkar Tebo Hasan Basri," kata Hendra saat dikonfirmasi melalui via telepon.
Kemas sendiri, akan menjalani masa hukuman kurang lebih 6 bulan, pasalnya, ia sebelumnya sudah menjalani masa penahanan selama 4 bulan sebelum penahananya ditangguhkan saat sidang di pengadilan Tipikor Jambi.
sumber: je