iklan
Sepanjang tahun 2013, sudah ada 39 perusahaan yang memohon izin Amdal kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi. Rata-rata, permohonan ini dilayangkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, khususnya batubara.

“Januari sampai sekarang (November, red) ada 39 perusahaan yang sudah memasukkan ajuan untuk Amdal. Kalau UKL-UPL belum ada karena umumnya kabupaten kota yang membuat. Kalau lintas kabupaten baru diajukan ke kita (Pemprov, red),” kata Isnaini, Kabid Penataan Lingkungan dan Konservasi BLHD Provinsi Jambi, saat dijumpai, Selasa (19/11).

Dia menerangkan, untuk kegiatan yang menyangkut dengan lingkungan memang dibutuhkan dokumen agar kegiatan itu bisa dilakukan. Contohnya Amdal. Namun, Amdal hanya diberikan untuk kegiatan usaha yang dikategorikan berskala besar.

“Masing-masing ada kategorinya. Kalau untuk kegiatan batubara yang 200 hektar ke bawah itu dokumen yang harus dilengkapi hanya UKL/UPL, jadi tak perlu pakai Amdal. Kalau di atas 200 hektar baru dokumennya Amdal. Kalau yang punya rakyat itu SPPL. Kalau rakyat itu kita identikkan dengan lahan yang digarap 25 hektar ke bawah,” jelasnya.

Oleh karenanya, sebelum memberikan izin lingkungan berupa dokumen akan dikaji terlebih dahulu oleh tim tekhnis. “Kalau luasan tambang tak sampai 200 hektar dia hanya pakai UKL-UPL. Semuanya sebenarnya menjadi kewenangan Kabupaten dan Kota. Izin eksplorasinya dari kabupaten Kota, setelah itu baru dia ajukan izin lingkungan,” ungkapnya.

“Itu lah nanti dari luasannya kita lihat. Kalau 150 hektar ya pakai UKL/UPL saja, itu balik ke Kabupaten/Kota. Dokumen itu nanti dinilai. Yang menyusun dokumen itu tetap dipemrakarsa, artinya yang mengajukan izin. Pemerintah dalam hal ini BLHD hanya menilai saja,” sambungnya.

Di Provinsi Jambi, katanya, yang memiliki lisensi untuk menilai kelayakan untuk diberikan izin Amdal, hanya ada di dua daerah. Yakni di Kabupaten Sarolangun dan Provinsi Jambi. karena, dua daerah ini yang sampai saat ini diberikan lisensi oleh pemerintah pusat.

“Kalau yang mengajukan untuk di Sarolangun maka tim penilai Sarolangun yang akan menilai. Kalau lintas Kabupaten berarti Provinsi yang menilai. Yang tidak punya lisensi, misalnya Bungo itu penilaiannya di Jambi. Pokoknya, semua selain Sarolangun maka ke Provinsi,” sebutnya.

“Sebenarnya ini kewenangan Kabupaten, namun mereka belum ada lisensi sehingga dibalikkan ke Provinsi. Untuk lisensi ini ada syaratnya, istilahnya dapat SIM. Harus ada tenaga tekhnis, punya gedung, pejabat ketuanya itu harus eselon II kalau lulus itu baru diberi lisensi untuk menilai,” tambahnya.

Sebelum mengurus Amdal, dijelaskannya, bahwa pemohon izin Amdal harus mengantongi izin eksplorasi terlebih dahulu. Pasalnya, jika tak ada izin eksplorasi, maka Amdal tak akan bisa dikeluarkan.

“Kalau untuk kegiatan pertambangan khususnya, dia kan harus ada izin eksplorasi terlebih dahulu. Setelah itu baru dia buat Amdal dan kemudian baru dia bisa buat izin eksploitasi atau berproduksi, ungkapnya.  

Perusahaan Pemohon Amdal:
Pertambangan
· PT Bangun Energi Indonesia (2 lokasi)
· PT Berlian Mahkota Coal
· PT Cahaya Permata Nusantara
· PT Bumi Bara Makmur Mandiri
· PT Kurnia Alam Investama (masih diproses)
· PT Daya Bambu Sejahtera (2 lokasi)
· PT Mutiara Fortuna Raya (2 lokasi)
· PT Kasih Tata Internasional (2 lokasi)
· PT Hasui Kencana Indah
· PT Sarwa Sembada Karya Bumi (perbaikan amdal)
· PT Rajawali Terbang Tinggi
· PT Andalas Maju Multi Mineral
· PT Kasongan Mining Mail
· PT Nasional Termal Coal
· PT Bara Pasifik Internasional
· PT Sinar Gunung Moule
· PT Bumi Indo Power
· PT Manpun Cipta Bara
· PT Bubuhan Multi Sejahtera
· PT Triadat Quantum
Sawit
· PT Bunga Mas Jaya
· PT Anugerah Sawit Sejati
· PT Tebo Agung Lestari
Karet
· PT Metatani Mandang Sejahtera
Biji besi
· PT Mineral Merangin Sejahtera
· PT Sabahat Baru Century
PLN
· SUTT Kerinci
· Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, Kerinci
Pemda Merangin
· TPA sampah Merangin
Disosnaker Provinsi
· Kota terpadu mandiri
Pemda Bungo
· Pembangunan pasar tradisional modern Bungo
Lokasi Bisnis (Pemprov)
· Pembangunan JBC

SUMBER: BLHD Provinsi Jambi

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images