Warga Rt 09, Kel Kenali Asam Bawah, Kec kota Baru, Jambi, Kamis (28/11) siang mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jambi. Mereka mempertanyakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) milik developer perumahan Gold Land Estase yang disinyalir bermasalah.
Salah seorang warga, Mangun Wijaya, menyatakan mereka memprotes pembagunan perumahan Gold Land Estase yang dikembangkan developer di RT 09, Kel Kenali Asam Bawah. Pasalnya, berdasarkan dokumen UPL yang dipegangnya saat ini dari BLH, syarat lokasi pembangunan harus ada persetujuan dari warga sekitar.
Namun, yang terjadi adalah persetujuan lingkungan hidup perumahan ini diteken oleh warga Kenali Asam Atas. Padahal, lokasinya di Kenali Asam Bawah. Untuk itu, warga minta penjelasan dari BLH, kenapa developer diberi izin lingkungan.
Warga menolak keras pembangunan perumahan Gold Land Estase di dekat tempat tinggal mereka. Pasalnya, lokasi pembangunannya tidak rata, ditambah lagi dreinasenya tidak ada. Jika hujan, maka air dialirkan ke kolam warga. Akibatnya, air kolam menjadi keruh. Parahnya lagi, banyak kolam warga yang tertimbun pasir dan tanah.
Sementara itu, pihak BLH tak satu pun yang mau berkomentar. Kepada warga, salah seorang pegawai BLH menyataka pihaknya baru mengetahui kasus ini. Pembangunan perumhan Gold Land Estase tidak megantongi persetujuan warga setempat terkait lingkungan hidup. BLH menyatakan persoalan ini akan segera ditinjau dan dibahas kembali.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.