iklan TOLAK: Ditolak PN Bungo dan MA, keluarga Suar masih klaim tanah kantor 
Pemkab tetap milik mereka. Foto saat keluarga Suar mempertahankan tanha 
mereka.
TOLAK: Ditolak PN Bungo dan MA, keluarga Suar masih klaim tanah kantor Pemkab tetap milik mereka. Foto saat keluarga Suar mempertahankan tanha mereka.
Proses hukum sengketa lahan perkantoran Bupati Bungo bersama keluarga Suar, masih bergulir. Di PN Bungo, gugatan mereka pun ditolak. Segala upaya terus dilakukan oleh keluarga Suar.

Tak puas dengan hasil gugatan yang diajukan ke PN Bungo. Mereka langsung menggugat ke PT (Pengadilan Tinggi, red) dan kasasi ke Mahkamah Agung. Hanya saja, permintaan mereka tetap saja ditolak. Langkah ini juga tidak menyurutkan hati mereka. Mereka terus mendesak pemerintah agar tanah yang diklaim itu dikembalikan.

Bahkan, mereka akan memagari tanah yang diklaim. Kemarin, patok yang dipasang keluarga Suar untuk pembuatan pagar itu masih terlihat. Tak hanya itu, papan nama yang bertuliskan tanah milik keluarga Suar juga masih terpampang. Meskipun pihak pemkab sebelumnya meminta agar patok yang sering dipasang itu dihentikan.

Pantauan media ini Kamis (5/12), ada beberapa toko-toko dan beberapa rumah yang dibangun di lokasi tanah. Bahkan, sebelumnya anggota Satpol PP sempat bersitegang dengan sekelompok warga yang mengklaim memiliki tanah perkantoran pemkab itu.

Agus Saprial, mengatakan tanah tersebut adalah miliknya. Karena ia adalah ahli waris almarhum Suar, pemilik tanah seluas 14,5 hektar yang sebagian sudah menjadi kantor bupati, DPRD, Dinas Pertanian, dan beberapa SKPD lainnya.
--batas--
Ia mengatakan memiliki dasar yang kuat terkait kepemilian tanah. Yakni SKT tahun 1975. Sementara klaim Pemkab Bungo didasarkan pada sertifikat hak pakai 1984 yang warkahnya bernomor 45 tahun 1986.

Diakuinya, ia belum pernah berkomunikasi langsung dengan Bupati Bungo, Sudirman Zaini. Namun bersama Wakil Ketua DPRD, Syarkoni Syam, ia sudah berkali-kali menemui Sekda Bungo, Ridwan Is. “Sekda bilang, yang kosong itu saja diambil. Yang kantor itu biarlah. Anggap saja sedekah kepada pemerintah. Kata sekda, jangan menggugat ke MA, malu,” ujar Agus lagi.

Asisten I Setda Bungo, Tobroni Yusuf, menggeluarkan bantahan. Yakni terkait pernyataan Agus yang menyebutkan tanah yang sudah diganti rugi pemkab hanya di tempat kantor bupati didirikan. ‘’Seluruh tanah, mulai kantor Bappeda hingga kantor Dinas Pertanian, sah milik Pemkab Bungo,’’ sebutnya.

Dikatakannya, mestinya jika memang ada komplain dari ahli waris almarhum Suar, kepada pengadilanlah itu mesti dilayangkan. Pasalnya sejak lama persoalan ini sudah bergulir di meja hukum.

Disebutkannya, proses hukum bergulir sejak 2012 lalu. Yakni ketika ahli waris almarhum Suar menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo. Namun di PN gugatan mereka ditolak. “Begitu juga ketika menggugat ke PT (Pengadilan Tinggi, red) dan kasasi ke Mahkamah Agung. Semuanya ditolak. Jadi sudah sangat jelas milik pemkab,” ujar Tobroni.

Penulis : FATHUL MUBARAK / Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images