Berkas pemeriksaan Idham Khalid, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop di SMA TT sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi oleh penyidik Polda Jambi.
Menurut Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, berkas dikirim karena pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut sudah dianggap cukup. "Berkas pemeriksaan Idham Khalid sudah dikirimkan ke kejaksaan. Kalau saya tidak salah, tanggal 30 Desember lalu dikirimkan," kata Almansyah.
Selain berkas pemeriksaan Idham Khalid, Almansyah mengatakan penyidik juga telah mengirimkan berkas pemeriksaan Pramudian Sitio, tersangka lainnya dalam kasus ini. "Saat ini berkas masih di kejaksaan, kita tunggu saja apa pendapat dari Jaksa, kalau ada yang perlu dilengkapi, tentu akan dilengkapi," ujar Kabid.
Sementara itu, tersangka lainnya, Nia Kurniasih, sudah lebih dulu dikirimkan ke kejaksaan. Dalam kasus ini, ada tiga orang tersangka, sementara, kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 250 juta.
sumber: jambi ekspres