iklan MINIM KONTRIBUSI: Salah satu usaha rumah walet di Kota Jambi. Kontribusi dari usaha walet bagi PAD Kota Jambi sangat minim.
MINIM KONTRIBUSI: Salah satu usaha rumah walet di Kota Jambi. Kontribusi dari usaha walet bagi PAD Kota Jambi sangat minim.
USAHA walet yang banyak terdapat di Kota Jambi ternyata jauh dari harapan. Pasalnya, kontribusi dari bisnis tersebut ternyata sangat minim bagi PAD Kota Jambi

Usaha sarang burung walet memang sudah menjamur di Kota Jambi sejak beberapa tahun belakangan ini. Tidak hanya di pinggiran kota, di tengah kota pun terdapat rumah-rumah walet tersebut.

Namun demikian, banyaknya rumah-rumah walet ternyata tidak berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi. Bahkan, data yang berhasil diperoleh media ini, sumbangan PAD ke Pemkot Jambi dari usaha walet ini, selama beberapa tahun belakangan ini, sangat minin. Parahnya lagi, data yang didapat dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Jambi belum lama ini, retribusi PAD usaha walet nihil yang diterima Pemkot.

Walikota Jambi SY. Fasha yang dikonfirmasi terkait persoalan walet tersebut menjelaskan, telah instruksikan ke Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (BPMPT) dan Insatnsi terkait termasuk BLH dan Distarum, untuk menginventarisir bangunan-bangunan yang ada kegiatan walet di Kota Jambi yang mana saat ini banyak ditemukan usaha walet yang berada diluar Zonasenya.

‘‘Kami akan panggil pemilik walet, untuk bagaimana dia atau kawasannya disitu harus sehat, kedua bangunan walet tidak diperbolehkan lagi seperti rumah hantu. Dan ketiga apa kontribusi mereka terhadap Kota Jambi atau Pemkot,’‘ kata Fasha.
--batas--
Ditanyakan menurut pemilik walet, retribusi disesuaikan dengan harga sarang walet yang dijual, bagaimana itu ? Fasha mengatakan, mungkin bukan seperti itu, kalau dilihat tren dolar juga saat ini lagi tinggi, dan walet juga dihitung dengan dolar.

Bagaimana dengan pengakuan Dispenda yang mengatakan, pengusaha walet yang tidak mau bayar distribusi karena sarang walet yang dijual murah? Fasha menjelaskan, jika pengusaha walet merasa rugi, maka harus ditutup.

‘‘Kalau anjlok ya kita tutup aja, kalau rugi mengapa usaha. Apalagi walet itu investasinya hanya ruko kan. Makanya akan kita tertibkan, kita akan inventarisir, ini pemiliknya siapa dan mana orangnya,’‘ ungkpa Fasha.

Lebih lanjut, ia mengatakan, apabila ada lokasinya (usaha walet, red) tapi pemiliknya tidak ada, atau berada diluar negeri maka usaha walet tersebut akan ditutup. ‘‘Misalkan dia bilang ada di Singapura maka akan kita tertibkan kita tutup mungkin nanti,’‘ tegasnya.

Hal tersebut dilakukan tentunya untuk, meningkatkan sumbangan PAD bagi Pemerintah Kota Jambi dibidang usaha walet yang saat ini nihil sumbangan retribusi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Jambi melalui Sekretarisnya Aisiah mengakui, memang sangat banyak tempat usaha sarang walet, namun pada kenyataannya hanya sedikit yang punya izin.

Akibatnya, Kota Jambi tidak mendapatkan kontribusi berupa pajak ataupun retribusi. Karena hanya 11 tempat usaha itu saja yang menjadi sasaran pemungutan pajak selama ini. Sementara ratusan lainnya terbebas dari kewajiban. Aisiah mengaku, Dispenda sangat keteteran dengan usaha sarang burung walet ini. Karena, jika tidak ada izin usaha, Dispenda tidak bisa memungut pajak.
--batas--
‘‘Yang ada izin itu adalah yang berdiri di zona usaha sarang walet. Sementara lebih banyak yang berdiri di zona larangan, seperti di tengah pasar. Jika kami tetap pungut pajak, berarti memberikan izin,’‘ paparnya.

Sementara, untuk realisasi PAD sendiri, Pemkot Jambi seharusnya bisa memungut pajak dari 11 usaha sarang burung waler tersebut. Namun, pada kenyataannya, tahun 2013, PAD Kota Jambi dari sektor pajak sarang burung walet adalah Rp 0, alias nihil. Padahal, target yang diberikan cukup rendah, yakni Rp 22 Juta dalam setahun. ‘‘Memang nol rupiah, kami benar-benar keteteran. Kami sudah datangi bangunan sarang burung walet, tak berpenghuni. Mereka cuman datang ketika mau panen,’‘ katanya.

Selain mendatangi bangunan sarang burung walet itu, Dispenda menurutnya juga mendatangi asosiasi pengusaha sarang burng walet. Namun, alasan yang diterima bahwa pengusaha sedang mengalami merosotnya harga penjualan. ‘‘Karena pajaknya itu berdasarkan harga jual sarang burung walet. Kami akan koordinasi dengan instasi terkait lainnya lagi,’‘ ungkapnya. 

Sementara terkait dengan ratusan usaha izin sarang burung walet lainnya, Dispenda mengatakan ada pada instansi perizinan, sementara Dispenda hanya bertugas menagih pajak.

Penulis : JUNIAD, jambi ekspres

Berita Terkait