STATUS kepemilikan lahan sport hall di kawasan Jelutung, tepatnya di sisi menara air, akhirnya menjadi milik Pemerintah Kota Jambi. Padahal sebelumnya, lahan ini lama diperebutkan status kepemilikannya antara Pemkot dengan pihak swasta.
Tak ada aktivitas yang terlihat ketika harian ini mengunjungi lokasi sport hall di kawasan Jelutung, kemarin, menjelang siang. Hanya lalu lintas kendaraan terlihat padat saat itu di ruas jalan depan lokasi bangunan sport hall tersebut.
Bangunan sport hall sendiri tampak masih sama seperti sebelumnya. Tak ada yang berubah di lokasi ini. Hanya saja, tampak sebuah bangunan megah dengan cat warna putih dengan beberapa lantai di sisi kiri bangunan sport hall tersebut, Rabu (5/2).
Di depan gedung baru tersebut dengan jelas terlihat tulisan bahwa bangunan itu merupakan sebuah kantor, yakni kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi. Kantor BNN Kota Jambi sendiri belum lama berdiri di lokasi itu.
Edriansyah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Rabu (5/2) mengatakan, BNN baru kurang lebih 1 bulan menempati lokasi itu. “Paling-paling kurang lebih sebulan ini BNN disana,” katanya.
Dia menjelaskan, lahan Sport Hall sudah resmi menjadi milik Pemkot. “Sudah keluar sertifikatnya bahwa itu punya kita (aset Pemkot, red),” ungkapnya.
--batas--
Soal akan diperuntukkan untuk apa bangunan itu nantinya, dia mengaku belum mengetahuinya. Nantinya, akan ada rapat lanjutan untuk mengetahui bangunan itu akan dimanfaatkan sebagai apa. “Mungkin nanti akan ada rapat lagi mungkin antara Sekda, Walikota dan Wakil Walikota serta leading sektor mengkaji yang pas itu untuk apa. Jadi sekarang belum dipastikan untuk apa,” ujarnya.
Soal keberadaan kantor BNN di lokasi itu sendiri, bisa dikatakan hanya menumpang. “Memang BNN disana, cuma pinjam pakai tanah, namun sertifikat punya kita. Mereka pakai lokasi dengan status pinjam pakai,” sebutnya.
Dia menjelaskan, memang pihaknya terus mengupayakan agar status kepemilikan sport hall menjadi milik Pemkot. “Memang kita urus ke BPN untuk melakukan pengukuran, surat dilengkapi dan ke Departemen juga kita urus dan surat kita keluarkan sampai ada sertifikat kepemilikan punya kita. Memang dulu statusnya quo, namun diakhir ini diurus untuk menjadi milik Pemkot dan surat sertifikat BPN itu sudah ada dan sudah diambil,” tegasnya.
Soal bangunan eks perpustakaan sendiri yang berdampingan dengan bangunan sport hall dan juga berstatus quo dia mengatakan masih berjalan kasusnya. Saat ini, persoalan itu masih diproses di Mahkamah Agung (MA). “Kalau eks perpustakaan belum putus, itu masih sidang di MA, jadi statusnya memang masih dianggap quo. Lama prosesnya belum tahu karena masuk sudah lama, namun perkara banyak di MA jadi tak bisa dipastikan kapan. Kita terus mengawalnya,” pungkasnya. (*)
Penulis : WISMAN WAZIR, jambi ekspres