iklan Illustrasi.
Illustrasi.

KUALATUNGKAL - Pembangkit listrik yang menjadi keluhan warga itu bisa beroperasi asalkan ada persetujuan dari SKK Migas.
Soalnya pembangkit 8 MW itu aliran gasnya dari Sumses ke Purwodadi dan itu harus memerlukan izin dari SKK Migas.

"Saat ini Wabup terus melakukan komunikasi dengan PT PDPDE, PLN maupun SKK Migas. Pembangkit berdaya 8 MW itu sudah bisa dioperasikan asal SKK Migas menyetujui aliran gas dari Sumsel ke Purwodadi," kata Kabag Humas Tanjabbar Teguh.

Komunikasi terus dilakukan, sekarang kita masih menunggu persetujuan dari SKK Migas, tandasnya.

Sebelumnya, pasokan listrik di Tanjabbar masih didominasi dari PLTG Tanjungjabung Power, di Dusun Terjun Jaya, Betara. Pembangkit mini itu menyalurkan daya dengan beban puncak 13,5 MW. Hanya saja, PLTG Terjun Jaya hanya mengaliri listrik di Wilayah Ilir.

(sun)


Berita Terkait



add images